Selain Gaji Pokok, Ini 5 Tunjangan yang Bakal Didapat PPPK, Tak Kalah dari PNS!
Simak baik-baik, untuk PPPK juga akan menerima tunjangan selain gaji pokok layaknya para PNS, inilah 5 tunjangan yang akan diterima.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Tim TribunTrends
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Selain gaji pokok, setiap PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan.
Tunjangan-tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, baik secara individu maupun bersama keluarga.
Baca juga: 10 Teratas Daerah di Jabar dengan Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi, Wilayah Ini Terima Rp 5,6 Juta
Secara garis besar, terdapat lima jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan sebagai dukungan bagi PPPK yang telah berkeluarga. Komponennya meliputi:
- Tunjangan suami atau istri: Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sumber: TribunTrends.com
Tragedi Mengerikan: Anak Bunuh Ibu dan Saudara Kandung Gegara Game Online, Divonis 100 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cara Urus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Jadi Syarat Mutlak Program MBG, Wajib Punya! |
![]() |
---|
7 Bansos Cair Serentak Oktober 2025, Ini Daftar dan Perkiraan Nominalnya |
![]() |
---|
Asmara Tragis Pierre Tendean, Rela Pindah Agama demi Rukmini, Tewas dalam G30S Sebulan Sebelum Nikah |
![]() |
---|
Modal Usaha Rp1 Miliar Menanti, 1.300 UMKM Ikuti Ajang ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’ |
![]() |
---|