Breaking News:

Selain Gaji Pokok, Ini 5 Tunjangan yang Bakal Didapat PPPK, Tak Kalah dari PNS!

Simak baik-baik, untuk PPPK juga akan menerima tunjangan selain gaji pokok layaknya para PNS, inilah 5 tunjangan yang akan diterima.

KOMPAS.comSUKOCO
PPPK 2025: Simak baik-baik untuk PPPK juga akan menerima tunjangan selain gaji pokok layaknya para PNS, inilah 5 tunjangan yang akan diterima. 

- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Selain gaji pokok, setiap PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan. 

Tunjangan-tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, baik secara individu maupun bersama keluarga. 

Baca juga: 10 Teratas Daerah di Jabar dengan Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi, Wilayah Ini Terima Rp 5,6 Juta

Secara garis besar, terdapat lima jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan sebagai dukungan bagi PPPK yang telah berkeluarga. Komponennya meliputi:

- Tunjangan suami atau istri: Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Halaman
123
Tags:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPPPKgaji pokok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved