Breaking News:

Segini Utang Tutut Soeharto sampai Dilarang ke Luar Negeri hingga Gugat Menkeu Purbaya, Fantastis!

Utang Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto ke negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

|
Editor: Amir M
Wartakotalive.com/ Dok. Kemenkeu
TUTUT GUGAT MENKEU - Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan Tutut karena dirinya dicegah ke luar negeri atau pengajuan Menteri Keuangan akibat urusan piutang negara. 

Perusahaan ikut terhempas krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998.

Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto ini lahir setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional yang diteken Presiden Soeharto.

Inpres ini meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.

Dalam Inpres itu, intruksi Presiden Soeharto tegas, perusahaan milik Tommy Soeharto ini diberikan fasilitas pembebasan PPnBM, pajak yang berkontribusi besar pada tingginya harga mobil di Indonesia.

(KOMPAS.com/ Rully R. Ramli)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Tutut SoehartoPurbaya Yudhi SadewaMenteri KeuanganBLBISoeharto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved