Breaking News:

Segini Utang Tutut Soeharto sampai Dilarang ke Luar Negeri hingga Gugat Menkeu Purbaya, Fantastis!

Utang Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto ke negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

|
Editor: Amir M
Wartakotalive.com/ Dok. Kemenkeu
TUTUT GUGAT MENKEU - Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan Tutut karena dirinya dicegah ke luar negeri atau pengajuan Menteri Keuangan akibat urusan piutang negara. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau Tutut Soeharto, terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.

Mengacu laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Tutut mendaftarkan gugatan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025). 

“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Dalam berkas perkara yang tercatat di PTUN, Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025 mengenai pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia.

Keputusan itu diterbitkan dalam rangka pengurusan piutang negara.

Menkeu sebagai tergugat menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tutut menilai keputusan tersebut merugikan haknya untuk bepergian ke luar negeri serta mencederai kepentingan hukum.

"Padahal, klaim Utang Negara tersebut kepada PENGGUGAT adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan PENGGUGAT jelaskan pada bagian di bawah ini," tulis pengumuman tersebut.

Tutut meminta agar pengadilan membatalkan keputusan tersebut beserta seluruh dokumen turunannya dan menghukum Menkeu untuk membayar biaya perkara.

Gugatan ini diajukan tidak lama setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Riwayat perkara di SIPP menunjukkan hingga kini baru tercatat pendaftaran dan penetapan perkara pada Jumat (12/9), sementara klasifikasi lengkap gugatan belum ditampilkan.

“Klasifikasi perkara: lain-lain. Gugatan: belum dapat ditampilkan,” tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Tutut Soeharto diketahui merupakan pengusaha dan pernah menjabat Menteri Sosial pada 1998 di era pemerintahan Soeharto.

Baca juga: Tata Cahyani Rayakan Ultah Ke-50, Mantan Tommy Soeharto Dipuji Awet Muda, Terungkap Profesinya

PURBAYA DIGUGAT TUTUT - Menteri Keuangan Purbaya belum lama ini digugat Tutut Soeharto terkait larangan bepergian ke luar negeri, begini respon sang Menkeu. Foto diolah pada 19 September 2025.
PURBAYA DIGUGAT TUTUT - Menteri Keuangan Purbaya belum lama ini digugat Tutut Soeharto terkait larangan bepergian ke luar negeri, begini respon sang Menkeu. Foto diolah pada 19 September 2025. (Kolase TribunTrends/Tribunnews/Endra)

Utang anak Soeharto yang lain

Bambang Trihatmodjo

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tutut SoehartoPurbaya Yudhi SadewaMenteri KeuanganBLBISoeharto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved