Breaking News:

PPPK 2025

Intip Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara, Nominalnya Besar-besar, Ini Rincian Per Daerah

Perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara, tergantung dengan kebijakan masing-masing daerah dan nominalnya pun beragam.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Generated by AI
ILUSTRASI PEGAWAI PPPK 2025 - Perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara, tergantung dengan kebijakan masing-masing daerah dan nominalnya pun beragam. 

Meski sebagian besar wilayah di Sumatera Utara telah menentukan UMK masing-masing, masih ada 11 daerah yang belum menetapkan UMK sendiri.

Daerah-daerah ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2025, yang sebesar Rp 2.992.559.

Keputusan untuk tidak menetapkan UMK sendiri bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari kemampuan fiskal daerah, struktur ekonomi, hingga jumlah industri dan tenaga kerja lokal.

Baca juga: 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, dari Gaji, Fasilitas, hingga Jam Kerja

Sayangnya, daftar lengkap ke-11 daerah tersebut belum tercantum dalam data yang tersedia. Namun, informasi ini penting untuk dicatat, karena PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di wilayah-wilayah tersebut akan menerima gaji sesuai dengan UMP, bukan UMK.

Dengan adanya rincian UMK dan UMP yang sudah ditetapkan secara resmi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu kini lebih terukur, adil, dan transparan. Hal ini sesuai dengan regulasi dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjamin bahwa:

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang kini resmi menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain jaminan hukum dan administrasi, mereka juga memperoleh hak atas penghasilan yang sesuai dengan standar daerah penempatan yang dalam banyak kasus lebih tinggi dari penghasilan sebelumnya.

(TribunTrends.com/Darma)

Halaman 2 dari 2
Tags:
PPPK Paruh WaktuSumatera Utaragaji
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved