PPPK 2025
4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, dari Gaji, Fasilitas, hingga Jam Kerja
Berikut ini perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu 2025, dari segi gaji, fasilitas hingga jumlah jam kerja
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Berikut ini perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu 2025, dari segi gaji, fasilitas hingga jumlah jam kerja
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini empat perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025.
Keempat perbedaan ini terkait gajihingga fasilitasnya.
Selain itu apakah ada perbedaan jam kerja antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025.
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam
Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah menetapkan dua skema pengangkatan, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Perlu dicatat, skema PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi honorer yang mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.
Dengan kata lain, kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu hanya diberikan kepada peserta seleksi 2024.
Mereka yang bisa diangkat dalam skema ini adalah honorer yang sudah mengikuti seleksi tetapi tidak lulus, atau mereka yang tidak memperoleh formasi (lowongan) sesuai ketersediaan instansi.
Saat ini, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih terus berlangsung.
Bahkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu bagi peserta untuk melengkapi dokumen.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Kepala BKN Zudan Arif, Jumat 12 September 2025.
Awalnya, batas akhir usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK ditetapkan hingga 20 September, namun kini diperpanjang sampai 25 September 2025.
Sementara itu, penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti jadwal semula, yakni hingga 30 September 2025.
Adapun perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu nantinya akan dijabarkan melalui empat poin utama yang menjadi pembeda.
1. Jam Kerja
Pada skema PPPK Penuh Waktu, jam kerja yang diberlakukan sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau total 40 jam dalam sepekan.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, umumnya hanya sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Pola ini memang dirancang agar tenaga honorer tetap dapat bekerja meski tidak dalam durasi penuh.
2. Masa Kontrak
Mengutip laman resmi berita.depok.go.id, baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu sama-sama menerapkan sistem kontrak.
Bedanya, PPPK Penuh Waktu biasanya diberikan masa kontrak yang lebih panjang dan masih bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu umumnya hanya dikontrak selama satu tahun. Walau begitu, kontraknya tetap berpotensi diperpanjang jika keberadaan mereka masih dibutuhkan oleh instansi.
3. Gaji dan Tunjangan
Bagi PPPK Penuh Waktu, gaji dan tunjangan yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan hak yang sama sebagaimana ASN.
Sebaliknya, untuk PPPK Paruh Waktu, sistem penggajiannya bersifat proporsional sesuai dengan beban kerja serta jam kerja, sebagaimana diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
4. Hak dan Fasilitas
PPPK Penuh Waktu berhak menikmati fasilitas yang sama dengan ASN lain, mulai dari seragam dinas, hak cuti, hingga perlindungan kerja.
Adapun PPPK Paruh Waktu tidak selalu memperoleh fasilitas serupa karena status kerjanya yang lebih fleksibel.
Hal yang perlu digarisbawahi, meski lebih terbatas, skema paruh waktu tetap memberi kepastian status bagi tenaga honorer.
Bahkan, jalur ini bisa membuka peluang untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu apabila terdapat formasi yang tersedia di instansi terkait.
(TribunTrends.com)
Sumber: TribunTrends.com
| Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Kunjungi Website Mola BKN, Cermati Langkah-langkahnya |
|
|---|
| Skema Pembayaran dan Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Disesuaikan Anggaran Setiap Instansi |
|
|---|
| 10 Teratas Daerah di Jabar dengan Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi, Wilayah Ini Terima Rp 5,6 Juta |
|
|---|
| Catat! Ini Solusi Jika Nama Belum Muncul di Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| 5 Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Mohon Bersabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PEGAWAI-PPPK-2025-GURU.jpg)