Breaking News:

PPPK 2025

5 Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Mohon Bersabar

Berikut ini lima tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, para karyawan honorer wajib bersabar

TribunTrends.com/Generated by AI
ILUSTRASI PEGAWAI PPPK 2025 - Berikut ini lima tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, para karyawan honorer wajib bersabar 

Berikut ini lima tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, para karyawan honorer wajib bersabar

TRIBUNTRENDS.COM - Lima tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu 2025 telah ditetapkan, dan para karyawan honorer diminta untuk bersabar menanti proses tersebut. 

Proses penetapan NIP ini menjadi langkah penting yang harus dijalani sebelum status mereka benar-benar resmi tercatat dalam administrasi kepegawaian. 

Karena itu, setiap honorer diharapkan memahami alurnya agar tidak salah langkah dalam mengikuti prosedur yang ada.

Baca juga: Intip Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara, Nominalnya Besar-besar, Ini Rincian Per Daerah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis kabar terbaru terkait mekanisme penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu.

Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah memberikan rincian lengkap mengenai prosedur pengangkatan tersebut.

Regulasi ini dijadikan pedoman bagi instansi pusat maupun daerah dalam memproses penetapan PPPK Paruh Waktu yang berhasil lolos seleksi pada tahun anggaran 2024.

BKN menegaskan bahwa terdapat lima tahapan penting yang harus ditempuh oleh tenaga honorer sebelum memperoleh NIP resmi.

Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, karena membutuhkan waktu sekaligus kesabaran.

Inilah 5 kota dengan jumlah PNS paling banyak di Jawa Timur, ternyata juaranya adalah daerah seluas 374 km2, disusul Malang dan Kediri.


Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. Beda PNS dan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK.
PPPK 2025 - Berikut ini lima tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, para karyawan honorer wajib bersabar. (KOMPAS.comSUKOCO)

Setiap tahapannya melibatkan pemeriksaan dokumen hingga akhirnya berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, alurnya meliputi:

  • Pertama, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengumumkan daftar nama honorer yang berhak mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
  • Kedua, calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id
     dan mengunggah dokumen, mulai dari pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, hingga surat keterangan sehat.
  • Ketiga, setelah kelengkapan berkas diverifikasi, PPK mengajukan usul penetapan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui sistem SIASN.
  • Tahap keempat, BKN meneliti dokumen serta mengeluarkan persetujuan teknis sesuai format dalam lampiran SE.
  • Terakhir, PPK menerbitkan SK Pengangkatan, baik secara individu maupun kolektif, dengan mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, serta besaran gaji/upah sesuai perjanjian kerja.

Selain tahapan, BKN juga menyesuaikan jadwal pelaksanaan.

Hal ini dilakukan karena masih ada sejumlah calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH.

Dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, BKN memperpanjang masa pengisian DRH hingga 22 September 2025 dari sebelumnya 15 September.

Batas waktu pengusulan penetapan NIP juga diperpanjang sampai 25 September 2025, dari semula 20 September.

Halaman
12
Tags:
PPPKNIPNomor Induk Pegawai
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved