Breaking News:

PPPK 2025

Skema Pembayaran dan Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Disesuaikan Anggaran Setiap Instansi

Berikut ini skema pembayaran sekaligus nominal gaji pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, besarannya disesuaikan instansi

Dok.Pemkab Nunukan
PPPK PARUH WAKTU - Berikut ini skema pembayaran sekaligus nominal gaji pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, besarannya disesuaikan instansi 

Berikut ini skema pembayaran sekaligus nominal gaji pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, besarannya disesuaikan instansi

TRIBUNTRENDS.COM - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini sedang berlangsung di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Setelah melewati rangkaian seleksi dan verifikasi data, para calon pegawai kini hanya menunggu momen penting, yakni terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari instansi masing-masing.

Namun, proses penerbitan SK ini tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh instansi.

Setiap lembaga memiliki jadwal, mekanisme administrasi, dan tahapan penetapan yang berbeda.

ORIENTASI PPPK 2024 - Ratusan perserta Orientasi PPPK Formasi 2024 Tahap Pertama di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (14/10/2025).
ORIENTASI PPPK 2024 - Ratusan perserta Orientasi PPPK Formasi 2024 Tahap Pertama di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (14/10/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Ada instansi yang prosesnya sudah hampir selesai, sementara yang lain masih dalam tahap penyusunan berkas atau pengusulan.

Karena itu, waktu terbitnya SK bisa bervariasi tergantung pada kesiapan masing-masing instansi.

Berdasarkan data terbaru per Selasa (14/10/2025) yang dikutip dari akun resmi Badan Kepegawaian Negara (@bkngoidofficial), tercatat 26 instansi pusat telah menerbitkan SK pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu.

Angka ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan terus berjalan dan semakin banyak instansi yang menuntaskan tahapan administrasi.

Dengan adanya progres ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi—baik pusat maupun daerah—dapat segera rampung.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah memperkuat pelayanan publik dengan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, meskipun dengan sistem kerja paruh waktu.

Beberapa instansi dengan jumlah penerbitan SK terbanyak di antaranya:

  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: 686 SK
  • Kementerian Kesehatan: 653 SK
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN): 483 SK
  • Kementerian Hukum: 346 SK
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas): 303 SK

Tahapan penerbitan SK ini menjadi langkah akhir sebelum pengangkatan resmi para PPPK Paruh Waktu mulai bertugas di instansi masing-masing.

Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Sesuai Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan dua ketentuan utama, yaitu:

 1. Upah minimum setara dengan gaji terakhir saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Halaman 1/2
Tags:
PPPK Paruh Waktugajiguru
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved