Breaking News:

PPPK 2025

Skema Pembayaran dan Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Disesuaikan Anggaran Setiap Instansi

Berikut ini skema pembayaran sekaligus nominal gaji pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, besarannya disesuaikan instansi

Tayang:
Dok.Pemkab Nunukan
PPPK PARUH WAKTU - Berikut ini skema pembayaran sekaligus nominal gaji pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, besarannya disesuaikan instansi 

 2. Upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah tempat PPPK tersebut bekerja.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu mendapatkan penghasilan yang layak, serta tidak mengalami diskriminasi dalam hal kesejahteraan dibandingkan tenaga penuh waktu.

Skema Pembayaran dan Ketergantungan pada Anggaran Instansi

Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi, terutama bagi mereka yang bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini ditegaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ, yang berisi instruksi kepada seluruh pemerintah daerah untuk:

 1. Mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan.

 2. Menjamin pembayaran gaji dilakukan tepat waktu, tanpa ada keterlambatan atau penundaan dengan alasan anggaran.

Kebijakan ini dihadirkan untuk mengatasi masalah klasik tenaga honorer, seperti keterlambatan pembayaran dan rendahnya upah akibat keterbatasan anggaran daerah.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun anggaran secara transparan, memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak pegawai PPPK.

Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu 2025 juga mendapatkan sejumlah tunjangan terbatas.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Tunjangan pekerjaan atau operasional sesuai beban tugas
  • Tunjangan transportasi untuk mendukung mobilitas kerja
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, maupun jabatan, yang umumnya diterima oleh PPPK penuh waktu. 

Hak-hak mereka disesuaikan dengan durasi kontrak dan jumlah jam kerja yang disepakati bersama instansi.

(TribunTrends.com/TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Halaman 2/2
Tags:
PPPK Paruh Waktugajiguru
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved