Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Jadi Barang Bukti!
Pengembalian uang ke KPK tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.
Editor: Amir M
Kami tadinya semua furoda.
Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
Baca juga: KPK akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Berbagai Level Dapat Bagian

Kasus kuota haji
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
(KOMPAS.com/ Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Hubungan Kontroversial Anak Jackie Chan, Etta Ng Menikah Sesama Jenis Tanpa Restu Ibu |
![]() |
---|
Cara Krishna Murti Menempatkan Anggie di Singgasana Kemewahan, Cinta Terlarang Bertabur Harta |
![]() |
---|
Identitas Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Lampung, Suryadi Kekasih Gelap Korban, Sempat Minum Racun |
![]() |
---|
Penyakit Amoeba Pemakan Otak Melonjak di India, Masuk Lewat Hidung saat Mandi, Gejala Demam Mual |
![]() |
---|
Telepon Rahasia Menkeu Purbaya: Pura-pura Jadi Warga Biasa, Bongkar Kualitas Layanan Pajak |
![]() |
---|