Breaking News:

Ambil AC Rumah Uya Kuya, Ibu Lansia Sudah Dipulangkan, Suami Astrid Kuya Ikhlas

Seorang ibu lanjut yang mengambil AC rumah Uya Kuya usia sudah dipulangkan, suami Astrid Kuya sudah ikhlas

Kolase Tribunnews
Seorang ibu lanjut yang mengambil AC rumah Uya Kuya usia sudah dipulangkan, suami Astrid Kuya sudah ikhlas 

Seorang ibu lanjut yang mengambil AC rumah Uya Kuya usia sudah dipulangkan, suami Astrid Kuya sudah ikhlas

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah amarah publik yang memuncak hingga berujung pada penjarahan rumah komedian sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, muncul sebuah kisah yang menggugah rasa kemanusiaan.

Sosok itu adalah seorang ibu lanjut usia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.

Dengan penghasilan tak lebih dari Rp30 ribu per hari, ia harus menghidupi diri sendiri sekaligus merawat cucunya yang tunawicara. 

Di balik kesederhanaannya, ia kini menyandang status tersangka pencurian sebuah AC dari rumah Uya Kuya.

Baca juga: Detik-detik Uya Kuya Tinggalkan Rumah Sebelum Dijarah Massa, Cuma Bawa Baju Ganti

Penjarahan besar-besaran itu terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, hingga dini hari Minggu, 31 Agustus 2025, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Aksi tersebut merupakan luapan kemarahan publik setelah video joget sejumlah anggota DPR RI saat sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 viral di media sosial dan menuai kecaman.

Rumah Uya porak-poranda. Barang-barang berharga raib, mulai dari televisi, AC, dispenser, kursi, lemari, sepeda, pakaian, hingga peralatan rumah tangga sederhana seperti sapu lidi dan peralatan makan.

Inilah sosok nenek-nenek atau wanita paruh baya yang mengambil AC dari rumah Uya Kuya saat momen penjarahan pada malam Sabtu (30/8/82025).
Seorang ibu lanjut yang mengambil AC rumah Uya Kuya usia sudah dipulangkan, suami Astrid Kuya sudah ikhlas (Instagram volunteer.netizen)

Bahkan dokumen penting, termasuk akta jual beli serta surat pribadi, sempat hilang sebelum akhirnya sebagian berhasil ditemukan polisi. Tak hanya itu, sebanyak 12 ekor kucing ras, termasuk jenis British Shorthair, ikut diangkut massa.

Pemandangan pasca-penjarahan membuat pilu. Kaca jendela pecah, pagar dan pintu jebol, dinding dipenuhi coretan bernada protes seperti “Disita Rakyat” dan “Dari Rakyat untuk Rakyat”.

Di dalam rumah, hampir tak ada yang tersisa kecuali puing dan kenangan yang ikut musnah. Uya bersama keluarga hanya sempat menyelamatkan empat potong pakaian dan satu unit mobil ketika dievakuasi. Hingga 3 September 2025, belum ada satu pun barang yang kembali.

Meski demikian, Uya Kuya memilih jalan yang berbeda. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi, namun pada saat yang sama membuka ruang untuk restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata menghukum. Prosesnya melibatkan banyak pihak—mulai dari pelaku, korban, keluarga, hingga tokoh masyarakat—dengan tujuan mencari solusi bersama. Bentuknya bisa berupa permintaan maaf, pengembalian barang, kerja sosial, atau bentuk pemulihan lain yang dianggap adil.

Restorative justice secara khusus relevan diterapkan pada kasus pidana ringan, anak, perempuan, atau pelaku dengan kondisi tertentu. Mekanisme ini juga memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yang berlaku untuk tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara atau denda terbatas.

Dalam kasus yang menimpa rumahnya, Uya Kuya menilai restorative justice layak ditempuh karena pelaku adalah seorang ibu lansia dengan kondisi ekonomi serba terbatas dan tanpa indikasi niat jahat yang nyata. Dengan langkah ini, ia berharap penyelesaian yang lebih manusiawi sekaligus mencerminkan keadilan sosial bisa benar-benar tercapai.

Baca juga: Detik-detik Uya Kuya Tinggalkan Rumah Sebelum Dijarah Massa, Cuma Bawa Baju Ganti

Sosok Ibu Pencuri AC Rumah Uya Kuya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Uya KuyaAstrid Kuyaibu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved