Breaking News:

Nasib Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Gaji & Tunjangan Stop saat Nonaktif DPR RI?

Setalah nonaktif dari DPR RI, akankan gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dihentikan juga?

Editor: Suli Hanna
YouTube Tribun Jogja Official
GAJI DPR NONAKTIF - Setalah nonaktif dari DPR RI, akankan gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dihentikan juga? 

Wakil Ketua DPR RI mendapat Rp4,62 juta

Anggota DPR RI biasa menerima Rp4,2 juta

Menariknya, gaji pokok ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025, yang telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Namun, gaji pokok hanyalah bagian kecil dari total penghasilan para wakil rakyat tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, para anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang meliputi:

Tunjangan istri/suami: Rp420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp168.000

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 untuk anggota biasa, Rp15.600.000 untuk wakil ketua, dan Rp18.900.000 untuk ketua

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Selain itu, ada tunjangan lain seperti:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 (anggota), Rp6.450.000 (wakil ketua), Rp6.690.000 (ketua)

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 (anggota), Rp16.009.000 (wakil ketua), Rp16.468.000 (ketua)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3,75 juta (anggota), Rp4,5 juta (wakil ketua), Rp5,25 juta (ketua)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DPR RINafa UrbachAhmad SahroniEko PatrioUya Kuya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved