Nasib Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Gaji & Tunjangan Stop saat Nonaktif DPR RI?
Setalah nonaktif dari DPR RI, akankan gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dihentikan juga?
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya akhirnya dihentikan selama mereka dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota legislatif.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan partai masing-masing untuk menghentikan hak-hak tersebut sementara waktu.
Partai NasDem, yang merupakan partai pengusung Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada DPR agar menghentikan gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada kedua kadernya tersebut.
Baca juga: PAN Minta Gaji dan Tunjangan Eko Patrio serta Uya Kuya Dihentikan, Menyusul Langkah Nasdem
Menurut Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bangtilu Laiskodat, langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan menjaga integritas partai.
Langkah serupa kemudian diikuti oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penghentian seluruh hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Putri menegaskan, penghentian ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik serta penegasan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
"Langkah ini diambil untuk menjaga marwah DPR RI; memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan; menjaga kepercayaan publik kepada wakil rakyat," kata Putri Zulhas dalam sebuah unggahan di akun Instagram partainya.
Proses penghentian gaji dan tunjangan ini sudah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR serta Kementerian Keuangan.
Namun, Putri tidak menjelaskan secara detail sampai kapan gaji dan tunjangan kedua kadernya akan diberhentikan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Para Anggota DPR Nonaktif
Sebagai anggota DPR RI, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya sebenarnya menerima sejumlah hak finansial yang cukup besar setiap bulannya.
Namun, selama masa nonaktif, mereka tidak lagi mendapatkan gaji, tunjangan, maupun fasilitas tersebut.
Seorang anggota DPR RI mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan untuk anggota biasa, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sebagai perbandingan:
Ketua DPR RI menerima gaji pokok Rp5,04 juta
Sumber: Tribunnews.com
Aksi Nekat Sopir Bank Jateng Wonogiri, Gondol Uang Nasabah Rp 10 M, Tinggalkan Pegawai di Toilet |
![]() |
---|
Diduga Hasut Massa Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Ditangkap Polisi, Sosoknya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Uya Kuya Ikhlas AC Rumah Diambil Wanita Tua, Hidup Kekurangan Suami Juru Parkir, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Di Mana Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Bogor? Pengemudi Diduga Kabur |
![]() |
---|
Viral! Kursi dan Meja Langsung Dilap Staff Usai Kim Jong Un Bertemu Putin, Ini Alasan di Baliknya |
![]() |
---|