Breaking News:

Nasib Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Gaji & Tunjangan Stop saat Nonaktif DPR RI?

Setalah nonaktif dari DPR RI, akankan gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dihentikan juga?

Editor: Suli Hanna
YouTube Tribun Jogja Official
GAJI DPR NONAKTIF - Setalah nonaktif dari DPR RI, akankan gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dihentikan juga? 

TRIBUNTRENDS.COM - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya akhirnya dihentikan selama mereka dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota legislatif.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan partai masing-masing untuk menghentikan hak-hak tersebut sementara waktu.

Partai NasDem, yang merupakan partai pengusung Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada DPR agar menghentikan gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada kedua kadernya tersebut.

Baca juga: PAN Minta Gaji dan Tunjangan Eko Patrio serta Uya Kuya Dihentikan, Menyusul Langkah Nasdem

Menurut Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bangtilu Laiskodat, langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan menjaga integritas partai.

Langkah serupa kemudian diikuti oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penghentian seluruh hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Putri menegaskan, penghentian ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik serta penegasan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

"Langkah ini diambil untuk menjaga marwah DPR RI; memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan; menjaga kepercayaan publik kepada wakil rakyat," kata Putri Zulhas dalam sebuah unggahan di akun Instagram partainya.

Proses penghentian gaji dan tunjangan ini sudah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR serta Kementerian Keuangan.

Namun, Putri tidak menjelaskan secara detail sampai kapan gaji dan tunjangan kedua kadernya akan diberhentikan.

Meski telah dinonaktifkan dari DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach masih mendapatkan gaji dan tunjangan
Meski telah dinonaktifkan dari DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach masih mendapatkan gaji dan tunjangan (Kolase TRIBUNNEWSHERUDIN/Instagram/@ahmadsahroni88)

Rincian Gaji dan Tunjangan Para Anggota DPR Nonaktif

Sebagai anggota DPR RI, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya sebenarnya menerima sejumlah hak finansial yang cukup besar setiap bulannya.

Namun, selama masa nonaktif, mereka tidak lagi mendapatkan gaji, tunjangan, maupun fasilitas tersebut.

Seorang anggota DPR RI mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan untuk anggota biasa, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sebagai perbandingan:

Ketua DPR RI menerima gaji pokok Rp5,04 juta

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DPR RINafa UrbachAhmad SahroniEko PatrioUya Kuya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved