Demo Buruh
11 Orang Jadi Tersangka Akibat Terbakarnya Gedung DPRD Makassar dan Sulsel, Terancam 20 Tahun Bui
Akibat terbakarnya gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan saat demo, 11 orang ditetapkan menjadi tersangka
Editor: Nafis Abdulhakim
Akibat terbakarnya gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan saat demo, 11 orang ditetapkan menjadi tersangka
TRIBUNTRENDS.COM - Akibat terbakarnya gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan, 11 orang ditangkap.
Kesebelasnya kini berstatus menjadi tersangka.
Selain itu, mereka dikenai pasal berbeda dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Baca juga: Zaskia Adya Mecca Bongkar Ancaman saat Jadi Relawan Medis Demo: Jangan Foto! Hapus Videonya!
Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan dibakar massa pada Jumat (29/8/2025) malam.
Dua gedung yang berjarak sekitar 3 kilometer menjadi pelampiasan kemarahan massa setelah seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan dilindas rantis brimob di Jakarta.
Demo ricuh di Makassar juga menuntut kenaikan tunjangan anggota DPR RI dibatalkan.
Tak hanya membakar gedung, 61 mobil dan 15 sepeda motor yang terparkir di depan DPRD Kota Makassar dibakar.
Saat kejadian, anggota DPRD Kota Makassar sedang melakukan rapat paripurna di lantai tiga gedung dengan agenda utama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

Para anggota DPRD Kota Makassar beserta para staf berlarian keluar gedung setelah mengetahui adanya kericuhan.
Total ada tiga korban jiwa akibat kebakaran gedung DPRD Kota Makassar yakni Syaiful (43), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Ujung Tanah, Sarinawati (26), staf anggota DPRD Fraksi PDIP dan Muhammad Akbar Basri (Abay), staf Humas DPRD Makassar.
Sejumlah fasilitas gedung juga dijarah saat kebakaran dan pasca kebakaran.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 tersangka dalam aksi pembakaran dua gedung yang berada di pusat kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menerangkan delapan dari 11 tersangka terlibat pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan sisanya terlibat pembakaran DPRD Sulawesi Selatan.
Para tersangka dijerat pasal berbeda yakni pengrusakan, pembakaran, pencurian, dan penjarahan.
Sumber: Tribunnews.com
11 Orang Jadi Tersangka Akibat Terbakarnya Gedung DPRD Makassar dan Sulsel, Terancam 20 Tahun Bui |
![]() |
---|
Delpedro Marhaen Ditangkap, Polisi Ungkap Alasan Amankan Direktur Lokataru Singgung Soal Pengrusakan |
![]() |
---|
Sosok Sumardi, Tukang Becak 67 Tahun Meninggal Usai Kericuhan di Solo, Teman Sempat Mengingatkan |
![]() |
---|
Kisah Keponakan Chika Jessica Diseret & Dipukul Aparat saat Beli Tahu Bulat, Nyawa Tak Bisa Diganti |
![]() |
---|
Cara Mudah Membuat Foto Brave Pink dan Hero Green yang Viral di Medsos, Punya Makna Perlawanan! |
![]() |
---|