Breaking News:

Sosok Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang Minta Legalkan Ganja Medis, Diprediksikan Mudah Laku

Berikut ini sosok Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang yang meminta agar ganja medis dilegalkan di Indonesia, percaya akan mudah laku

Kolase Dok. Pemkot Sabang/YouTube Aceh TV Berita
GANJA MEDIS - Berikut ini sosok Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang yang meminta agar ganja medis dilegalkan di Indonesia, percaya akan mudah laku 

Zulkifli mengaku memilih bergabung dengan PAN karena serasa rumah bagi dirinya.

"PAN merupakan rumah saya dulu, dan saya kembali ke rumah saya dulu, PAN tidak asing bagi saya," kata Zulkifli, Rabu (5/2/2025).

Pada April 2025, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menetapkan pasangan Zulkifli Adam-Suradji Junus sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang terpilih periode 2025-2030.

Keduanya berhasil meraup 9.896 suara atau 44,90 persen dari suara sah, dilansir kompas.tv.

Zulkifli-Suradji kemudian dilantik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 14 Juni 2025, masih dari Serambinews.com.

PROFIL WALI KOTA - Sosok dan profil Zulkifli H. Adam Waki Kota Terpilih Sabang 2024, Selasa (17/12/2024). Foto: Potret Zulkifli Adam.
PROFIL WALI KOTA - Sosok dan profil Zulkifli H. Adam Waki Kota Terpilih Sabang 2024, Selasa (17/12/2024). Foto: Potret Zulkifli Adam. (YouTube Aceh TV Berita)

Aturan Pelarangan Ganja

Sebagai informasi, pelarangan ganja untuk keperluan medis di Indonesia termuat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilansir Kompas.com.

Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dijelaskan narkotika terbagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan I, II, dan III.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golongan I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan."

Berikut ini pengertian narkotika golongan I, II, dan III, serta daftarnya:

1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika Golongan I termasuk opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.

2. Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika golongan II adalah ekgonina, morfin, metobromida, dan morfina.

3. Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Yang termasuk golongan III adalah etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
Zulkifli AdamganjaWali Kota Sabang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved