Sosok Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang Minta Legalkan Ganja Medis, Diprediksikan Mudah Laku
Berikut ini sosok Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang yang meminta agar ganja medis dilegalkan di Indonesia, percaya akan mudah laku
Editor: Nafis Abdulhakim
Zulkifli mengaku memilih bergabung dengan PAN karena serasa rumah bagi dirinya.
"PAN merupakan rumah saya dulu, dan saya kembali ke rumah saya dulu, PAN tidak asing bagi saya," kata Zulkifli, Rabu (5/2/2025).
Pada April 2025, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menetapkan pasangan Zulkifli Adam-Suradji Junus sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang terpilih periode 2025-2030.
Keduanya berhasil meraup 9.896 suara atau 44,90 persen dari suara sah, dilansir kompas.tv.
Zulkifli-Suradji kemudian dilantik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 14 Juni 2025, masih dari Serambinews.com.
Aturan Pelarangan Ganja
Sebagai informasi, pelarangan ganja untuk keperluan medis di Indonesia termuat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilansir Kompas.com.
Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dijelaskan narkotika terbagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan I, II, dan III.
Bunyi dari pasal tersebut adalah:
"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golongan I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan."
Berikut ini pengertian narkotika golongan I, II, dan III, serta daftarnya:
1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika Golongan I termasuk opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.
2. Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika golongan II adalah ekgonina, morfin, metobromida, dan morfina.
3. Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Yang termasuk golongan III adalah etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| 3 Sikap Syifa Hadju Buat El Rumi Mantap Ingin Jadi Suaminya, Puji Kebaikan Tunangan "Dari Awal" |
|
|---|
| Suasana Tegang Penuh Harap di Balik Sidang Vonis Nikita Mirzani, Lucinta Luna Hadir Beri Dukungan |
|
|---|
| Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset? Ada Ketundukan terhadap Putusan MA, Kini Bungkam |
|
|---|
| Ambisi Baby Niken, Ingin S3 hingga Incar Jabatan Tinggi Ini di Pemerintahan, "Kalau Bisa Ya Boleh" |
|
|---|