Breaking News:

Sosok Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang Minta Legalkan Ganja Medis, Diprediksikan Mudah Laku

Berikut ini sosok Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang yang meminta agar ganja medis dilegalkan di Indonesia, percaya akan mudah laku

Kolase Dok. Pemkot Sabang/YouTube Aceh TV Berita
GANJA MEDIS - Berikut ini sosok Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang yang meminta agar ganja medis dilegalkan di Indonesia, percaya akan mudah laku 

Berikut ini sosok Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang yang meminta agar ganja medis dilegalkan di Indonesia, percaya akan mudah laku

TRIBUNTRENDS.COM - Usulan mengejutkan datang dari Wali Kota Sabang, Provinsi Aceh, Zulkifli Adam, yang menyarankan agar ganja dilegalkan untuk kebutuhan medis.

Pernyataan tersebut sontak menjadi viral dan ramai diperbincangkan publik setelah potongan video dan kutipan ucapannya beredar luas di media sosial.

Usulan itu disampaikan Zulkifli saat menghadiri Pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi DPR RI, para akademisi, dan tokoh masyarakat di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025) pekan lalu.

Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan gagasan tersebut sebagai alternatif untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Baca juga: Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM, 4 Kali Ditangkap Tak Pernah Kapok, Terbaru Bawa 1,5 linting Ganja

Beberapa akun media sosial turut mengunggah cuplikan momen itu, di antaranya akun TikTok @kabaroneaceh dan Instagram @bushcoo, yang kemudian memicu beragam komentar dari warganet.

Dalam kesempatan itu, Zulkifli secara terbuka menyampaikan permohonan agar pemerintah pusat memberi izin penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Ia bahkan menyelipkan pesan bahwa jika hal tersebut diizinkan, Aceh tidak perlu lagi terlalu bergantung pada dana otonomi khusus (otsus).

“Salah satu permohonan kami, mohon izinkan kami tidak terlalu lagi memikirkan masalah otsus,” ujar Zulkifli, dikutip dari @kabaroneaceh, Selasa (27/10/2025).

Sebagai informasi, dana otsus merupakan anggaran yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus di daerah tertentu, termasuk Aceh dan Papua.

LEGALKAN GANJA MEDIS - Foto Wali Kota Sabang, Aceh, Zulkifli Adam. Saat Pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi DPR RI dengan Para Akademisi dan Tokoh Masyarakat di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025) pekan lalu, Zulkifli Adam mengusulkan agar ganja untuk keperluan medis, dilegalkan.
LEGALKAN GANJA MEDIS - Foto Wali Kota Sabang, Aceh, Zulkifli Adam. Saat Pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi DPR RI dengan Para Akademisi dan Tokoh Masyarakat di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025) pekan lalu, Zulkifli Adam mengusulkan agar ganja untuk keperluan medis, dilegalkan. (Dok. Pemkot Sabang)

Dana tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Lebih lanjut, Zulkifli menyebut legalisasi ganja medis dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat Aceh.

Ia menilai, pasar untuk ganja medis sangat menjanjikan, apalagi beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Thailand, telah lebih dulu melegalkannya.

“Tolong berikan izin kepada kami masyarakat Aceh untuk menanam ganja, Pak.

Bukan untuk kita, tapi untuk kita produksi sebagai medical, untuk medis,” ucapnya.

“Ganja di Thailand Rp30 juta per kilo, kita jual Rp15 juta (per kilo) laku, Pak,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sontak memicu perdebatan publik.

Ada yang mendukung ide itu sebagai peluang ekonomi baru, namun tak sedikit pula yang menilai usulan tersebut perlu kajian mendalam, mengingat ganja masih termasuk narkotika golongan I di Indonesia.

Meski demikian, Zulkifli Adam tetap kukuh dengan pendapatnya.

Ia menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk penggunaan pribadi, melainkan untuk pengembangan medis dan peningkatan ekonomi masyarakat Aceh secara legal dan terkontrol.

Profil Zulkifli Adam

Menurut catatan Wikipedia, Zulkifli Adam lahir pada 17 September 1975 di Sabang.

Ia merupakan mantan pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ketika bergabung dengan GAM, Zulkifli pernah menjabat sebagai Bendahara GAM untuk Wilayah Pulo Aceh-Sabang.

Saat ini, Zulkifli merupakan Wali Kota Sabang periode 2025-2030.

Ia sebelumnya juga menduduki kursi jabatan Wali Kota Sabang untuk periode 2012-2017.

Di periode pertama kepemimpinannya, Zulkifli sempat tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru pada tahun anggaran 2012.

Dikutip dari TribunnewsMaker.com, nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp1,4 miliar.

Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Jumat, 7 Februari 2020, Zulkifli Adam dinyatakan tidak bersalah.

Meski tak tercatat di mana Zulkifli menempuh pendidikan formalnya, laman resmi Pemkot Sabang menuliskan Zulkifli merupakan lulusan SMA.

Dalam pemberitaan Serambinews.com tanggal 6 Februari 2025, Zulkifli resmi bergabung menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Zulkifli mengaku memilih bergabung dengan PAN karena serasa rumah bagi dirinya.

"PAN merupakan rumah saya dulu, dan saya kembali ke rumah saya dulu, PAN tidak asing bagi saya," kata Zulkifli, Rabu (5/2/2025).

Pada April 2025, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menetapkan pasangan Zulkifli Adam-Suradji Junus sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang terpilih periode 2025-2030.

Keduanya berhasil meraup 9.896 suara atau 44,90 persen dari suara sah, dilansir kompas.tv.

Zulkifli-Suradji kemudian dilantik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 14 Juni 2025, masih dari Serambinews.com.

PROFIL WALI KOTA - Sosok dan profil Zulkifli H. Adam Waki Kota Terpilih Sabang 2024, Selasa (17/12/2024). Foto: Potret Zulkifli Adam.
PROFIL WALI KOTA - Sosok dan profil Zulkifli H. Adam Waki Kota Terpilih Sabang 2024, Selasa (17/12/2024). Foto: Potret Zulkifli Adam. (YouTube Aceh TV Berita)

Aturan Pelarangan Ganja

Sebagai informasi, pelarangan ganja untuk keperluan medis di Indonesia termuat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilansir Kompas.com.

Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dijelaskan narkotika terbagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan I, II, dan III.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golongan I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan."

Berikut ini pengertian narkotika golongan I, II, dan III, serta daftarnya:

1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika Golongan I termasuk opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.

2. Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika golongan II adalah ekgonina, morfin, metobromida, dan morfina.

3. Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Yang termasuk golongan III adalah etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Zulkifli AdamganjaWali Kota Sabang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved