Breaking News:

Selebrita

Air Mata Leganya Nikita Mirzani Usai Sidang Duplik, Berharap Putusan Adil di Akhir Bulan

Nikita MIrzani tak kuasa menahan air matanya usai menjalani sidang duplik terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri, ia merindukan anak-anaknya.

Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com
Nikita MIrzani tak kuasa menahan air matanya usai menjalani sidang duplik terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri, ia merindukan anak-anaknya. 

Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Nikita. 

Ia dianggap terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukannya bersama asistennya, Ismail Marzuki.

JPU menilai Nikita telah mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap dr. Reza Gladys. 

Selain itu, jaksa juga menyoroti sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit selama menjalani proses persidangan.

Baca juga: Nikita Mirzani di Panggung Sidang: Gaya Santai I Woke Up Like This Melawan Tuduhan Tajam Jaksa

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki didakwa melakukan dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik Glafidsya. 

Nikita dituduh mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar ia berhenti membuat konten negatif.

Meskipun sempat tercapai kesepakatan turun menjadi Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. 

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Sebelum sidang duplik ini, Nikita telah melewati serangkaian proses hukum, termasuk sidang tuntutan (9/10/2025), pembelaan atau pleidoi (16/10/2025), dan jawaban jaksa atas pembelaan (replik) pada Senin (20/10/2025).

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Nikita Mirzanisidang duplikjaksa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved