Berita Viral

5 Fakta 2 Emak-emak di Bekasi Tipu 77 Orang Lewat Kontrakan Fiktif, Kerugian Rp7,5 M, Korban Murka!

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENIPUAN KONTRAKAN BEKASI - Karsih (kiri) dan Yurike (kanan), dua pelaku penipuan jual beli kontrakan ketika diumumkan petugas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025).

Sementara Karsih diamankan lebih dulu di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda No.18, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong, serta 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh Karsih.

Penyidik juga mengamankan satu lembar fotokopi girik, dua lembar surat perjanjian jual beli rumah asli, dan satu buah buku tabungan BNI atas nama Karsih.

Sisa hasil penipuan sebesar Rp 45 juta juga turut disita.

Total Kerugian Capai Rp 7,5 Miliar

Menurut data dari kepolisian, 28 korban telah resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar.

Namun berdasarkan pendataan yang dilakukan ketua RW setempat, jumlah korban sesungguhnya bisa mencapai 77 orang dengan kerugian ditaksir hingga Rp 7,5 miliar.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan Karsih untuk membeli kebutuhan rumah tangga, mobil, sepeda motor, dan diduga juga untuk membayar utang.

“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” kata Kombes Kusumo.

Baca juga: Tampang IRT di Muara Enim Pelaku Penipuan Arisan Online, Korban Puluhan Orang, Raup Ratusan Juta

Dugaan Pelaku Lain

Meski dua pelaku telah diamankan, para korban belum merasa puas. 

Mereka menilai masih ada pelaku lain yang terlibat dalam penipuan ini, yaitu seseorang berinisial A yang berperan sebagai notaris palsu.

“Ada lagi pelakunya namanya A, itu notarisnya, juru ketik, kantornya dulu di Rawalumbu tapi dia udah resign,” ungkap Wani (55), salah satu korban, saat diwawancarai.

Wani juga mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya hanya maksimal empat tahun penjara.

Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian para korban.

“Intinya pelaku harus tanggung jawab sampai duitnya balik juga.

Bagaimana bisa puas sama putusannya, saya, suami saya, anak saya kerja keras, nabung dari muda.

Masa hukumannya cuma empat tahun, dikira cari duit gampang?” tegasnya.

Artikel ini telah tayabg di KOMPAS.COM