TRIBUNTRENDS.COM - Dua orang ibu rumah tangga di Kota Bekasi bernama Karsih (48) dan Yurike (54) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak tahun 2023.
Mereka berhasil memperdaya puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Berikut ini lima fakta dua emak-emak di Bekasi tipu 77 orang lewat kontrakan fiktif selengkapnya.
Modus Penipuan Kontrakan Fiktif
Kasus ini bermula dari praktik penjualan enam unit rumah kontrakan di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan secara ilegal oleh Karsih.
Ia mengklaim sebagai pemilik sah kontrakan tersebut dan bekerja sama dengan Yurike untuk memasarkan properti melalui media sosial, khususnya Facebook.
Setiap calon pembeli diarahkan Yurike untuk bertemu langsung dengan Karsih.
Demi meyakinkan korban, Karsih bahkan menghadirkan seorang yang mengaku notaris dan menunjukkan dokumen girik palsu.
Praktik ini berlangsung berulang kali hingga mencapai 77 korban.
Terungkap pada 2024, Satu Tersangka Sempat Buron
Kasus penipuan jual beli kontrakan ini baru terungkap pada September 2024, ketika para korban mulai menyadari bahwa kontrakan yang mereka beli ternyata juga dijual ke orang lain.
Karsih sempat melarikan diri dan menjadi buronan.
Rumah kontrakan yang menjadi objek penipuan pun akhirnya dicoret-coret oleh para korban sebagai bentuk protes.
Warga sekitar mengaku terkejut.
Selama ini, Karsih dikenal sebagai warga biasa yang aktif di kegiatan RT dan tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan.
Ia tinggal bersama suami dan anak-anaknya, serta dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Polisi akhirnya berhasil menangkap Yurike di kediamannya di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).