TRIBUNTRENDS.COM - Dua orang ibu rumah tangga di Kota Bekasi bernama Karsih (48) dan Yurike (54) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak tahun 2023.
Mereka berhasil memperdaya puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Berikut ini lima fakta dua emak-emak di Bekasi tipu 77 orang lewat kontrakan fiktif selengkapnya.
Modus Penipuan Kontrakan Fiktif
Kasus ini bermula dari praktik penjualan enam unit rumah kontrakan di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan secara ilegal oleh Karsih.
Ia mengklaim sebagai pemilik sah kontrakan tersebut dan bekerja sama dengan Yurike untuk memasarkan properti melalui media sosial, khususnya Facebook.
Setiap calon pembeli diarahkan Yurike untuk bertemu langsung dengan Karsih.
Demi meyakinkan korban, Karsih bahkan menghadirkan seorang yang mengaku notaris dan menunjukkan dokumen girik palsu.
Praktik ini berlangsung berulang kali hingga mencapai 77 korban.
Terungkap pada 2024, Satu Tersangka Sempat Buron
Kasus penipuan jual beli kontrakan ini baru terungkap pada September 2024, ketika para korban mulai menyadari bahwa kontrakan yang mereka beli ternyata juga dijual ke orang lain.
Karsih sempat melarikan diri dan menjadi buronan.
Rumah kontrakan yang menjadi objek penipuan pun akhirnya dicoret-coret oleh para korban sebagai bentuk protes.
Warga sekitar mengaku terkejut.
Selama ini, Karsih dikenal sebagai warga biasa yang aktif di kegiatan RT dan tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan.
Ia tinggal bersama suami dan anak-anaknya, serta dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Polisi akhirnya berhasil menangkap Yurike di kediamannya di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).
Sementara Karsih diamankan lebih dulu di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda No.18, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong, serta 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh Karsih.
Penyidik juga mengamankan satu lembar fotokopi girik, dua lembar surat perjanjian jual beli rumah asli, dan satu buah buku tabungan BNI atas nama Karsih.
Sisa hasil penipuan sebesar Rp 45 juta juga turut disita.
Total Kerugian Capai Rp 7,5 Miliar
Menurut data dari kepolisian, 28 korban telah resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar.
Namun berdasarkan pendataan yang dilakukan ketua RW setempat, jumlah korban sesungguhnya bisa mencapai 77 orang dengan kerugian ditaksir hingga Rp 7,5 miliar.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan Karsih untuk membeli kebutuhan rumah tangga, mobil, sepeda motor, dan diduga juga untuk membayar utang.
“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” kata Kombes Kusumo.
Baca juga: Tampang IRT di Muara Enim Pelaku Penipuan Arisan Online, Korban Puluhan Orang, Raup Ratusan Juta
Dugaan Pelaku Lain
Meski dua pelaku telah diamankan, para korban belum merasa puas.
Mereka menilai masih ada pelaku lain yang terlibat dalam penipuan ini, yaitu seseorang berinisial A yang berperan sebagai notaris palsu.
“Ada lagi pelakunya namanya A, itu notarisnya, juru ketik, kantornya dulu di Rawalumbu tapi dia udah resign,” ungkap Wani (55), salah satu korban, saat diwawancarai.
Wani juga mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya hanya maksimal empat tahun penjara.
Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian para korban.
“Intinya pelaku harus tanggung jawab sampai duitnya balik juga.
Bagaimana bisa puas sama putusannya, saya, suami saya, anak saya kerja keras, nabung dari muda.
Masa hukumannya cuma empat tahun, dikira cari duit gampang?” tegasnya.
Artikel ini telah tayabg di KOMPAS.COM