Gaji PNS dan PPPK

Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah jawaban dari kebingungan apakah ASN PPPK tetap bisa mendapatkan uang pensiunan hari tua, sesuai aturanysang terbaru tahun 2025.(Ilustrasi)

Inilah jawaban dari kebingungan apakah ASN PPPK tetap bisa mendapatkan uang pensiunan hari tua, sesuai aturanysang terbaru tahun 2025.

TRIBUNTRENDS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap, PPPK memiliki status kontrak dengan durasi waktu yang disepakati. 

PPPK juga sama-sama memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi.

Baca juga: ASN Ternyata Bisa Ajukan Kerja WFA, Tapi Ada Syaratnya, Simak Ini Caranya

Perbedaan utama PPPK dengan PNS terletak pada status kepegawaian (kontrak vs. tetap), masa kerja, dan jenjang karir.

Inilah jawaban dari kebingungan apakah ASN PPPK tetap bisa mendapatkan uang pensiunan hari tua, sesuai aturanysang terbaru tahun 2025.(Tribunnews)

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan di berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian, sekolah negeri, dan kampus negeri.

Lalu apakah PPPK juga mendapatkan uang pensiunan di hari tua sama seperti PNS?

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.

UU ini mengatur hak dan kewajiban bagi seluruh pegawai ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Inilah jawaban dari kebingungan apakah ASN PPPK tetap bisa mendapatkan uang pensiunan hari tua, sesuai aturanysang terbaru tahun 2025.(ILUSTRASI) (MNL/Generated by AI)

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik secara materiil maupun nonmateriil.

Penghargaan tersebut meliputi tujuh komponen, yakni: penghasilan, insentif motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang layak, pengembangan kompetensi, serta bantuan hukum.

Sesuai dengan kebijakan di dalam UU ASN, berikut aturan mengenai jaminan pensiun yang berhak didapat oleh PPPK:

1. PPPK yang merupakan bagian dari pegawai ASN akan mendapatkan jaminan pensiun yang diberikan setelah pegawai berhenti bekerja.

2. PPPK akan menerima jaminan pensiun sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, serta penghargaan atas pengabdian.

Halaman
12