Pemilu 2024

Awas! Berani Pakai Hak Pilih Orang Lain, Data Dipalsukan untuk Pemilu, Pelaku Terancam 1 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilu. Menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun

Masih menurut UU Pemilu, seorang atasan yang tidak memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara bisa dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

“Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah),” bunyi Pasa 498 UU Pemilu.

Ilustrasi dipenjara (ohbulan.com)

Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Tak Ada TPS di Pulau Sangiang Serang, 15 Warga Seberangi Lautan Demi Pemilu 2024, Perjalanan 1 Jam

Tak ada TPS di Pulau Sangiang, Serang, namun hal ini tak menghalangi warga yang tinggal di sana untuk menggunakan hak pilihnya saat pemilu 2024.

Mereka rela menyeberangi lautan untuk menggunakan hak pilih di TPS terdekat.

Perjalanan yang harus ditempuh warga Pulau Sangiang Serang ini sekitar 1 jam menuju TPS terdekat dari tempatnya.

Sejumlah warga di Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, terpaksa harus menyebrangi laut untuk menggunakan haknya di Pemilu 2024.

Hal itu lantaran di Pulau Sangiang tak tersedia Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab di lokasi tersebut hanya ada sekira 15 orang warga yang menetap di sana.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin mengaku telah menyiapkan perahu untuk mengangkut penduduk Pulau Sangiang ke TPS yang ada di darat.

Baca juga: Unik! 15 TPS di Makassar Dibangun Berjejer, Booth Mirip Festival Kuliner, Panjang 250 Meter

Sejumlah warga di Pulai Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, terpaksa harus menyebrangi laut untuk menggunakan haknya di Pemilu 2024. (Kompas TV)

"TPS sudah dipindah, tidak ada pemilihan di sana.

Nanti akan kita jemput menggunakan perahu ke darat," kata Nasehudin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/2/2024).

Alasan KPU Kabupaten Serang akan mengangkut penduduk Pulau Sangiang lantaran di sana tidak ada TPS.

Ditambah kata Nasehudin, untuk membuat TPS di Pulau Sangiang tidak memungkinkan karena jumlah penduduk nya yang sedikit.

Halaman
1234