Pemilu 2024

Awas! Berani Pakai Hak Pilih Orang Lain, Data Dipalsukan untuk Pemilu, Pelaku Terancam 1 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilu. Menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun

TRIBUNTRENDS.COM - Jangan main-main dengan hak pilih orang lain untuk mencoblos pada Pemilu 2024 ini.

Apa lagi memalsukan data calon pemilih suara.

Pelaku bisa terancam pidana penjara selama satu tahun hingga kena denda.

Baca juga: Tak Ada TPS di Pulau Sangiang Serang, 15 Warga Seberangi Lautan Demi Pemilu 2024, Perjalanan 1 Jam

Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, digelar pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak di Indonesia.

Setiap pemilih hanya punya hak untuk memilih satu kali. Menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533, ancaman sanksi yang sama juga ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar ketika mengisi data daftar pemilih pemilu.

Sejumlah warga di Pulai Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, terpaksa harus menyebrangi laut untuk menggunakan haknya di Pemilu 2024. (Kompas TV)

Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 488 UU Pemilu.

UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain golput pada pemilu.

Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Lalu, pada Pasal 517 UU yang sama disebutkan, orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.

Selanjutnya, Pasal 531 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memakai kekerasan atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Halaman
1234