KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.
Baca juga: Konsumsi Petugas KPPS Samarinda Disorot, Anggota Baru Dilantik Keracunan Massal, Dilarikan ke RS
Tugas dan tanggung jawab petugas KPPS
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas
- TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
***
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com