TRIBUNTRENDS.COM - Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyisakan duka mendalam dan keprihatinan di kalangan masyarakat dan militer.
Tak hanya itu, terungkap bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah seorang atlet tinju yang dikenal cukup prestisius di komunitasnya.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menetapkan sebanyak 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo, yang meninggal dunia akibat penyiksaan dari seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lucky meninggal saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, setelah mengalami luka-luka serius akibat kekerasan.
Baca juga: Niat Pembinaan Prajurit Berakhir Maut, Prada Lucky Dianiaya 20 Senior di Sel Tahanan hingga Tewas
Proses Hukum yang Terus Berjalan: 20 Tersangka Ditetapkan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan perkembangan terbaru bahwa total 20 personel TNI telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Ke-16 personel tambahan itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan tersangka," ujar Brigjen Wahyu.
Sebelumnya, TNI hanya menetapkan empat orang tersangka awal. Keempatnya kini dipindahkan penahanannya ke Denpom Kupang, sedangkan 16 orang tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Ende.
Pemeriksaan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, mengingat informasi yang beredar menyebut adanya dua kelompok penganiaya, satu menggunakan selang dan kelompok lain menggunakan tangan kosong.
"Pemeriksaan akan menentukan peran dan posisi masing-masing, sehingga pasal yang diterapkan juga berbeda-beda sesuai hasil penyelidikan," jelas Wahyu.
Pasal Hukum yang Menjerat
Brigjen Wahyu menuturkan, terdapat lima pasal yang disiapkan untuk menjerat para tersangka:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa,
- Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat berakibat kematian,
- Pasal 131 KUHPM mengenai pemukulan oleh militer terhadap rekan atau bawahan,
- Pasal 132 KUHPM tentang atasan yang mengizinkan atau memberi kesempatan pada bawahannya melakukan kekerasan.
Pasal terakhir ini juga dikenakan bagi perwira atau atasan yang terlibat atau membiarkan kekerasan tersebut.
Profil Atlet Tinju yang Jadi Tersangka
Salah satu dari empat tersangka awal yang ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende adalah seorang atlet tinju bernama Aprianto Rede Raja, atau yang dikenal sebagai Yanto Radja.
Ia berpangkat Prajurit Satu (Pratu), satu tingkat di atas Prada Lucky yang berpangkat Prajurit Dua.
Dari media sosialnya, diketahui Aprianto adalah alumnus SMAKN 3 Maumere dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Awalnya ia bertugas di Batalyon Zeni Tempur 18/Yudha Karya Raksaka (Yon Zipur 18/YKR), sebelum pindah pada Juni 2025 ke Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere.