Ya mintanya, mereka mau ngadopsi langsung bayi ini," ujar Ropiah, Minggu (22/12/2023).
Namun meski banyak yang berniat baik untuk mengadopsi, Ropiah mengungkapkan saat ini masih enggan melepaskan bayi cantik yang ditemukan pada Jum'at, (22/12/2023) lalu ini.
"Belum lah saat ini masih mau ngurus bayi ini dulu, terus juga gak bisa juga kita main kasih-kasih langsung.
Kalau kita kasih satu, nanti yang lain gimana," bebernya.
Baca juga: KISAH Bayi Dibuang Orang Tua, Sempat Bikin Heboh hingga Masuk Koran, Kini Mencari di Media Sosial
Kini bayi malang yang sempat basah kuyub saat ditemukan, sudah mendapatkan perawatan dengan baik.
Tubuhnya yang semula hanya ditutupi dengan jaket saja saat ditemukan warga, kini tubuhnya sudah dibedong dan mendapatkan kehangatan dan merasa nyaman.
Prosedur Pengangkatan Anak antar warga Negara Indonesia Melalui Lembaga dapat dilihat di bawah ini :
Calon Orang Tua Angkat (COTA), untuk pertama kali harus datang ke :Instansi Sosial Prov dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Prov mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang diberi ijin atau ditunjuk oleh Gubenur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik
Instansi Sosial Prov memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen : Surat Permohonan, Surat Nikah, Surat Akta Kelahiran Suami Istri dll
Setelah konsultasi, COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak kepada Instansi Sosial Prov).
Kepala Instansi Sosial Prov memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak.
Setelah berkas/dokumen lengkap Instansi Sosial Prov bersama-sama Panti/Yayasan untuk melaksanakan Home Visit I.
Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka Petugas dari Instansi Sosial Prov dan Panti/Yayasan membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.
Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Asuhan
Setelah Ijin Pengasuhan diberikan oleh Instansi Sosial Provinsi, maka Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan Penyerahan Anak.
Pengasuhan anak dilakukan oleh COTA lebih kurang 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan.