Berita Kriminal

PILU Kakek, Nenek, dan Cucu Tewas Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Cipali, Jenazah Langsung Dimakamkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi pemakaman tiga korban kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali, Sabtu (16/12/2023). Tiga korban asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, itu merupakan pasangan suami istri dan cucunya.

Dalam kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 7 orang terluka ringan.

Amin syok tahu ibunya jadi korban tewas kecelakaan bus Handoyo (TribunJabar/Ahya Nurdin)

Polisi telah menetapkan sopir bus bernama Rinto Katana (28) sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilangsungkan pada Sabtu (16/12/2023).

Mengebut

Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi, bus melaju dengan kecepatan tinggi.

Hal tersebut antara lain diketahui dari kondisi kerusakan bus, rusaknya pembatas jalan, dan posisi persneling.

Padahal, kata Edward, sudah ada rambu peringatan.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan batas maksimal itu 40 kilometer per jam," kata dia, seperti dikutip dariĀ Tribun Jabar.

Pengemudi diduga kuat tidak mengantisipasi tikungan yang cukup tajam sehingga tak dapat mengendalikan kendaraannya.

Terancam 12 tahun penjara

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai bus yang berbelok ke arah Cikopo.

"Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu dari Magelang menuju ke Bogor, dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke arah Cikopo," kta dia.

Berdasarkan hasil gelar perkara sopir Rinto Katana dinilai telah lalai sehingga menyebabkan kecelakaan.

Sosok sopir bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali, 12 orang tewas (YouTube Tribunjabar Video)

"(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan awal ditemukan ada unsur kelalaian atau kesengajaan," ungkapnya.

Sopir dijerat Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sopir lain dan kenek saksi

Halaman
1234