NASIB Oknum Polisi di Bandung 7 Tahun Tak Masuk Kerja, Kini Dipecat Dengan Tidak Hormat

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Oknum polisi di Bandung 7 tahun tak masuk kerja, kini dipecat dengan tidak hormat

TRIBUNTRENDS.COM - Bisa-bisanya oknum polisi di Bandung ini 7 tahun tak masuk kerja.

Selama ini absen dari tempat kerja, sekarang oknum polisi tersebut menerima ganjarannya.

Bagaimana nasib oknum polisi yang sudah 7 tahun tak masuk kerja kini?

Seorang oknum polisi sudah tak masuk kerja selama tujuh tahun lamanya.

Polisi tersebut kini harus menerima nasib dipecat dengan tidak hormat.

Hal ini sesuai dengan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran.

Oknum yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan yang berlalu.

Seperti yang dilaksanakan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Perwira menengah dengan melati tiga di pundak itu memecat secara tidak hormat tiga anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Baca juga: Dituduh Bobol Minimarket, Pria Dipukuli Oknum Polisi & Disundut Rokok, Ternyata Salah Tangkap, Bebas

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberhentikan tiga anggotanya saat upacara di lapangan Mapolresta Bandung, pada Senin (4/12/2023) (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Tiga oknum polisi yang dipecat secara tidak hormat itu terlibat kasus narkoba dan disersi.

Ketiganya yakni Briptu AH anggota Polresta Bandung, Briptu RM anggota Polsek Cimenyan, Brigadir RK polsek Pangalengan.

Briptu RM dan Brigadir RK dipecat secara tidak hormat katena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Lalu Briptu AH dipecat secara tidak hormat karena disersi, yang bersangkutan sudah 7 tahun tidak masuk kerja.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, Briptu RM terlibat narkoba, Brigadir RK narkoba dan Briptu AH itu disersi," ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234