Lebih lanjut, Hanifa menilai MKMK sudah tidak bersih sejak awal dibentuknya.
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Sebut Hasil Sidang Batas Usia Cawapres Tak Mungkin Diulang, Gibran Aman?
Hal tersebut lantaran Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang pernah menyatakan mendukung bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
"Peristiwa-peristiwa ini seharusnya sudah bisa kita lihat. Kenapa MKMK ini harusnya sudah ada, kenapa baru setelah akan dilakukan persidangan pelanggaran kode etik ini barulah dilantiklah Ketua MKMK dan dua hakim anggotanya," tuturnya.
Dengan adanya hal ini, Hanifa semakin yakin putusan MKMK terkait sidang etik sembilan hakim MK tidak akan adil.
Sebelumnya, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengungkapan sidang pembacaan putusan terkait etik sembilan hakim konstitusi akan digelar hari ini pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Sederet Bukti Pelanggaran Etik yang Ditemukan MKMK, Bagaimana Nasib Gibran? Anwar Usman Disanksi?
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MKRI.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.
Gugatan tersebut, diajukan oleh mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Baca juga: 3 Temuan Ganjil MKMK, dari Gugatan Tak Bertanda Tangan, Dugaan Kebohongan Anwar Usman Hingga CCTV MK
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini, yakni 15 laporan.
***
Artikel ini diolah dari BangkaPos.com