Pilpres 2024

Sederet Bukti Pelanggaran Etik yang Ditemukan MKMK, Bagaimana Nasib Gibran? Anwar Usman Disanksi?

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MKMK klaim punya sederet bukti pelanggaran etik, bagaimana nasib Gibran Rakabuming? Akankah Ketua MK Anwar Usman akan disanksi?

TRIBUNTRENDS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengklaim punya sederet bukti pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh sembilan hakim MK.

Selasa (7/11/2023) dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait sidang etik terhadap sembilan hakim MK tersebut.

Nasib Gibran Rakabuming hingga Ketua MK Anwar Usman pun dipertanyakan.

Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Atas putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Baca juga: Peluang Ganjar-Mahfud, Pengamat Sebut Pemilih Rasional akan Merapat, Buntut Kritik Hasil Putusan MK?

Seperti diketahui, MK yang diketuai Anwar Usman bikin heboh lewat putusannya itu karena menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut sederet temuan majelis hakim MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, dan anggota Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

1. Dugaan kebohongan

Anwar Usman diduga memberikan keterangan yang tidak benar soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia capres-cawapres dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Tiga perkara uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akhirnya ditolak oleh MK.

Dugaan kebohongan Anwar ini disampaikan salah satu pelapor dan dikonfirmasi oleh MKMK ke para hakim konstitusi yang diperiksa.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ujarnya.

Kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara tersebut sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

RPH itu dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi pada 19 September 2023.

Halaman
1234