Pilpres 2024

3 Temuan Ganjil MKMK, dari Gugatan Tak Bertanda Tangan, Dugaan Kebohongan Anwar Usman Hingga CCTV MK

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 temuan janggal kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK termasuk dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah tiga temuan ganjil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKK dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret sembilan hakim MK.

Setelah melakukan pemeriksaan, MKMK akhirnya menemukan banyak keganjilan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Keganjilan yang dimaksud mulai dari adanya gugatan yang tidak bertanda tangan hingga dugaan kebohongan yang dilakukan ketua MK Anwar Usman.

Berikut tiga temuan ganjil yang berhasil ditemukan MKMK.

Baca juga: MKMK Klaim Sudah Kantongi Cukup Bukti, Gibran Terancam Batal jadi Cawapres? Melanggar Kode Etik

Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK Nurbangningsih jalani sidang oleh MKMK yang dipimpin hakim Jimly Asshiddiqie (Kolase YouTube Kompas tv)

1.Gugatan tak bertanda tangan

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada akhirnya dikabulkan oleh MK dimohonkan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Ternyata, baru-baru ini terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan tersebut tak ditandatangani kuasa hukum ataupun Almas sendiri.

Temuan ini diungkap oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. PBHI mendapatkan dokumen tersebut langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani yang terhubung secara daring dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Menurut Julius, selama ini MK telah menjadi pionir sekaligus teladan pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif. Oleh karenanya, janggal apabila ada dokumen permohonan yang tak ditandatangani, tetapi tetap diproses.

Baca juga: KARIER Ketua MK Anwar Usman Terancam, Jika Terbukti Langgar Kode Etik Bisa Diberhentikan Tak Hormat

"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ucap dia.

Terkait hal ini, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat dua dokumen perbaikan yang disampaikan pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Katanya, dokumen perbaikan yang diunggah di situs resmi MK memang tidak bertanda tangan.

"Tapi ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan, nah itu sudah diperbaiki," kata Jimly selepas sidang, Kamis (2/11/2023).

Jimly pun mengakui bahwa temuan ini menunjukkan adanya masalah dalam tertib administrasi di MK terkait perkara uji materi syarat usia capres-cawapres.

"Kami sudah mendapatkan klarifikasi khusus untuk itu, (bahwa) ada rapat klarifikasi. Itu sudah diperbaiki," tegasnya.

2. Dugaan kebohongan

Hal lainnya yang terungkap dari pemeriksaan para hakim konstitusi oleh MKMK adalah dugaan kebohongan Anwar Usman. Anwar diduga memberikan keterangan yang tidak benar soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia capres-cawapres dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Tiga perkara uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akhirnya ditolak oleh MK.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ujarnya lagi.

Kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara tersebut sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. RPH itu dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi pada 19 September 2023.

"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pendapat berbedanya dalam sidang di Gedung MK, 16 Oktober 2023.

"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," ujarnya lagi.

Oleh karenanya, dalam RPH tersebut, MK secara aklamasi menolak tiga gugatan yang masing-masing diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan para kepala daerah itu.

Namun, dalam RPH berikutnya, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara PSI, Garuda, dan para kepala daerah, karena alasan kesehatan.

"Bukan unuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest sebagaimana disampaikan wakil ketua pada RPH terdahulu," kata Arief Hidayat.

Atas kehadiran Anwar, sikap sejumlah hakim konstitusi mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun. Substansi ini menjadi dasar dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kini menjadi kontroversi.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Adik Jokowi Picu MK Tak Independen

3. Bukti CCTV

MKMK juga mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) soal kejanggalan pendaftaran gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, gugatan itu sempat ditarik, lalu dibatalkan penarikannya. Namun, atas situasi ini, gugatan tersebut justru menjadi satu-satunya yang dikabulkan oleh MK.

"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Rabu.

"(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata dia.

Jimly sebelumnya juga memastikan bakal memeriksa panitera yang berkaitan dengan kejanggalan tersebut. Pemeriksaan panitera itu dijadwalkan digelar pada Jumat (3/11/2023).

Kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru ini sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan dissenting opinion putusan yang sama.

Dalam dissenting opinion-nya, Arief memaparkan kronologi bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun, pada Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 yang isinya memuat pembatalan surat pencabutan gugatan yang mereka serahkan kepada MK satu hari sebelumnya. Almas cs meminta MK tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

Lalu, pada Selasa (3/10/2023), MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas. Menurut kuasa hukum, surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima oleh petugas keamanan MK bernama Dani pada Sabtu (30/9/2023) malam.

Namun, berdasarkan penelusuran Arief, merujuk Tanda Terima Berkas Perkara Sementara yang dicatat oleh MK, surat pembatalan penarikan gugatan itu baru diterima pada Senin (2/10/2023) pada pukul 12.04 WIB.

Baca juga: Bungkam Nyinyiran, Begini Respon Anwar Usman Soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Memang Benar

Menurut Arief, pegawai MK yang menerima surat itu pun bukan Dani, sebagaimana dikatakan tim kuasa hukum. Pegawai MK yang namanya tercantum dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara adalah Safrizal.

Arief mengaku heran karena kepaniteraan MK meregistrasi surat pembatalan penarikan gugatan itu pada Sabtu (30/9/2023) yang notabene merupakan hari libur, bukan pada Senin (2/10/2023) sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara.

Mantan Ketua MK itu menilai, pemohon mempermainkan kehormatan MK sebagai lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan gugatan. Arief juga menyebutkan, pemohon mestinya tidak dapat mengajukan lagi gugatan yang telah mereka cabut, sebagaimana diatur Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Di sisi lain, katanya, MK seharusnya menolak surat pembatalan penarikan perkara dan tak lagi melakukan pemeriksaan, apalagi mengabulkan permohonan.

Artikel ini diolah dari Kompas.com