TRIBUNTRENDS.COM - Nasib ketua MK Anwar Usman kini makin terjepit. Karier adik ipar Jokowi terancam hancur.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda menegaskan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie harus tegas memeriksa kasus yang tengah menjerat ketua MK Anwar Usman.
Menurutnya apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan secara tidak hormat.
Baca juga: Keputusannya Dicap Untungkan Gibran, Hakim Anwar Usman Santai Didesak Mundur: Yang Menentukan Allah
"Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK maka di sini ajang pembuktian sikap objektif Prof Jimly harus menjatuhkan putusan tegas.
Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK," jelas Juanda dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan MK No 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi.
Dari putusan ini bisa dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.
"Saya berharap MKMK ini tidak bermain di dalam ranah politik.
Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu.
Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yg obyektif," jelas dia.
Dia menaruh harapan besar terhadap sosok Jimly Asshiddiqie bisa memberikan putusan yang kuat dengan melakukan wewenangnya juga secara kuat.
Sebab, kata Juanda, kalau soal pelanggaran etik ini tidak dibasmi dulu di sidang etik maka berpotensi kepada kepercayaan masyarakat atas hasil pemilu 2024, dimana nanti akan ada sengketa pemilu.
"Kalau sidang MKMK tidak tegas maka bisa jadi nanti Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu," kata dia.
Menurut Juanda, Jimly mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara.
"Saya berharap tidak ada goyangan atau godaan dari kekuatan politik apapun terhadap Jimly Asshiddiqie.