TRIBUNTRENDS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).
Sidang pembacaan putusan digelar pukul 16.00 WIB sore.
Putusan pertama yang dibacakan terkait aduan terhadap enam hakim konstitusi.
Keenam hakim konstitusi itu antara lain Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan kesimpulannya menegaskan bahwa para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH.
Jimmly juga menyebutkan bahwa hakim terlapor juga membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik.
Baca juga: PREDIKSI Hasil Sidang MKMK, Denny Indrayana Optimis Gibran Batal Jadi Cawapres Prabowo: Dicoret!
"Memutuskan, menyatakan, satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie.
"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," sambungnya.
Jimly mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama anggota lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK