TRIBUNTRENDS.COM - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut hasil sidang batas usia capres-cawapres tak mungkin disidang ulang.
Arief Hidayat menyebut perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang dikabulkan MK sebelumnya sudah bersifat final.
Hasil sidang tersebut tak mungkin diulang meskipun nantinya hakim yang terlibat dalam keputusan itu dinyatakan melanggar etik.
Lantas amankah posisi Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sudah mendaftarv sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024?
Baca juga: Keputusannya Dicap Untungkan Gibran, Hakim Anwar Usman Santai Didesak Mundur: Yang Menentukan Allah
"Wah, ya tidak mungkin.
Itu sudah diputus ya sudah," kata Arief Hidayat usai menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023) malam.
Namun demikian, ia tak menutup kemungkinan putusan etik dari MKMK bisa membatalkan putusan tersebut jika hakim yang memutus dinyatakan melanggar etik.
"Tidak tahu.
Putusannya seperti apa kan kita belum tahu juga," ujar hakim yang sudah 12 tahun bercokol di MK itu.
Baca juga: MAKIN Sengit! Hasil Survei Terbaru Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Melejit Ungguli Ganjar-Mahfud & AMIN
Arief Hidayat juga enggan mengomentari desakan publik agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri karena konflik kepentingan.
"Terserah MKMK.
Tanyakan ini ke beliau-beliau.
Saya tidak bisa komentar.
Sesama penderita tidak boleh mendahului, saya kan juga penderita (dilaporkan melanggar etik)," ujarnya bergurau.
Dikutip dari Tribunnews, Arief Hidayat dilaporkan oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke MKMK.