"8 orang total yang kita tangkap, ada yang berperan pemilik rekening, pengambil hasil produksi, pemasaran, produksi, dan juga distributor," jelas dia.
Saat ini Kabareskrim masih mengejar beberapa orang yang saat ini sudah dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO)
"Para pelaku sudah mendirikan pembuatan narkoba ini sekitar 1 bulan, dan dipasarkan melalui media sosial.
Dalam produksi tidak langsung dijual tetapi ada proses percobaan ada yang berhasil dan ada yang gagal," jelas dia.
Merasa Diguna-guna, Bos Hotel Bunuh Eks Istri, Positif Narkoba, Baru 5 Hari Bebas, Ini Kronologinya
Seorang pemilik hotel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, RH (50), tega menghabisi nyawa sang mantan istri.
Sebelum membunuh, RH sempat menganiaya mantan istrinya, TK (44).
Kini terkuak kronologi hingga sederet fakta terkait kasus bos hotel bunuh mantan istri.
Penganiayaan itu dilakukan RH di rumah korban yang berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023).
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sekira pukul 13.30 WIB.
Tujuan pelaku datang ke rumah korban ingin menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.
RH menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya dengan guna-guna.
Baca juga: Pemilik Hotel di Jepara Datangi Mantan Istri Minta Obat Guna-guna, Tewaskan Korban saat Dibantah
Oleh karena itu, pelaku meminta obat kepada korban, demikin dikatakan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna, sehingga dia (korban) menyampaikan tidak ada obat."
"Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah, kemudian melakukan pemukulan," ujar Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), mengutip TribunJateng.com.