Berita Kriminal

WASPADA Kini Beredar Narkoba Bentuk Keripik Pisang dan 'Happy Water', Harganya Mahal 'Kita Curiga'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti keripik pisang mengandung narkoba yang diamankan Bareskrim Polri dari 8 pelaku di 4 lokasi berbeda, yakni di Cimanggis, Depok; Magelang, Jawa Tengah dan di Bantul, Yogyakarta (dua lokasi).

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaku diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.

"Kita tes urin hasilnya positif sabu," ujarnya, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya menganiaya mantan istri hingga tewas, RH dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkasnya.

Diolah dari artikel di Kompas.com danĀ Tribunnews.com