Pelaku memukul korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.
Tak hanya itu, RH juga memukul mantan istrinya dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, serta memar di kelopak mata bagian kanan.
Sementara dari hasil autopsi meyatakan bahwa korban meninggal dunia karena mengalami gagal napas.
Pelaku pun mengaku membekap mulut korban, sehingga membuat mantan istrinya itu gagal napas dan meninggal dunia.
Baru 5 Hari Bebas dari Penjara
Diwartakan TribunJateng.com, RH merupakan residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya.
RH tercatat sudah berulang kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.
Pada 2022, pelaku pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya.
"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyurkan Pertalite," kata Wahyu.
Baca juga: Lagi Asyik Lihat Foto Mantan yang sudah Meninggal, Suami Emosi Diprotes Istri, Aniaya hingga Tewas
Tak hanya itu, pada awal tahun 2023, tepatnya sekira tujuh bulan lalu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
Namun, baru lima hari keluar dari penjara, pelaku kembali menganiaya mantan istrinya hingga tewas.
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya, Kamis.
Positif Narkoba