TRIBUNTRENDS.COM - Merasa diduna-guna, pemilik hotel di Jepara datangi mantan istri.
Pria tersebut berniat mau minta obat namun berakhir dengan pembunuhan.
Bagaimana kisah lengkapnya?
RH (50), pemilik Hotel Mustika, Jepara, menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap T (45), mantan istrinya.
RH melaksanakan aksinya di rumah korban, di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023) siang.
Polisi menangkap RH di SPBU Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, beberapa jam setelah tersangka membunuh mantan istrinya.
Saat ditangkap, pelaku tengah berusaha kabur setelah membunuh istrinya.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka mendatangi rumah korban, sekira pukul 13.30.
Saat itu, tersangka hendak meminta obat kepada korban.
Tersangka merasa telah diguna-guna oleh korban.
Baca juga: Musisi Nganggur, Diusir Mantan Istri dari Rumah, Kena Stroke & Sulit Jalan, Kini jadi Gelandangan
Kemudian ia meminta obat untuk menangani guna-guna itu.
“Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna.
Kepada tersangka, korban mengatakan tidak ada obat.
"Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah.
Kemudian melakukan pemukulan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10).