Berita Kriminal

Oknum ASN di Lampung Aniaya dan Lecehkan 2 ART, Divonis 7 Bulan Penjara, Tak Dipecat & Tetap Digaji

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aniaya 2 ART, ASN di Lampung juga menyuruh untuk nyapu tanpa baju, kini divonis 7 bulan penjara, tak dipecat.

Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.

Baca juga: Bang Jago! Siswa SMP di Bekasi Aniaya Adik Kelas, Korban Disuruh Jongkok Lalu Digaplok Pakai Sandal

Ilustrasi pelecehan. (Tribunnews.com/Istimewa)

"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.

Ia juga mengaku selama bekerja tak diberikan pakaian yang layak.

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.

Setelah berhasil kabur, ia melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak.

(Kompas.com)

 

Diolah dari artikel di Kompas.com