Berita Kriminal

Oknum ASN di Lampung Aniaya dan Lecehkan 2 ART, Divonis 7 Bulan Penjara, Tak Dipecat & Tetap Digaji

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aniaya 2 ART, ASN di Lampung juga menyuruh untuk nyapu tanpa baju, kini divonis 7 bulan penjara, tak dipecat.

TRIBUNTRENDS.COM - Oknum ASN di Lampung yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) sudah menerima vonis hukuman.

Mirisnya, Septi Aria, sang oknum ASN, tak dipecat dan tetap mendapatkan gaji.

Ia hanya terancam diturunkan pangkatnya.

Penganiayaan yang dilakukan Septi Aria (35) dan ibu kandungnya, Suhaida alias Oma (64) terjadi pada Mei 2023.

Ada 2 ART yang menjadi korban yakni DL (24) dan DR (15). Jika Septi Aria divonis 7 bulan penjara, sang ibu divonis 5 bulan penjara.

Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.

Baca juga: Aksi Keji ASN di Lampung, Dikenal Agamis Tapi Diam-diam Siksa ART, Korban Dipaksa Nyapu Telanjang

Ilustrasi penganiayaan ART (shutterstock)

"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.

Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara resmi dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi. Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.

Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.

Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Saat itu, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.

Baca juga: Terekam Aksi Pelajar di Curug Aniaya Teman Sekelas, Pukul hingga Tak Berdaya, Terkuak Pemicunya

Ilustrasi ASN (TribunMedan)

Dipukul, ditendang hingga gaji tak dibayar

Dl dan DR bekerja sebagai ART selama empat bulan sejak Februari 2023 hingga Mei 2023.

Mereka kerap dianiaya oleh kedua pelaku yakni dengan cara dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang.

Korban dianiaya karena majikan tak puas atas hasil korban.

Selain itu selama empat bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sebagai ART.

Selain itu mereka mendapatkam pelecehan yakni saat sedang mandi, korban dipaksa membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Menyapu tanpa kenakan pakaian

DL, salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami.

Ia mengaku pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL.

Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.

Baca juga: Bang Jago! Siswa SMP di Bekasi Aniaya Adik Kelas, Korban Disuruh Jongkok Lalu Digaplok Pakai Sandal

Ilustrasi pelecehan. (Tribunnews.com/Istimewa)

"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.

Ia juga mengaku selama bekerja tak diberikan pakaian yang layak.

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.

Setelah berhasil kabur, ia melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak.

(Kompas.com)

 

Diolah dari artikel di Kompas.com