TRIBUNTRENDS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, secara terbuka menyatakan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut ia sampaikan hanya sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Immanuel, atau yang akrab disapa Noel, ketika akan memasuki mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan yang hanya dapat diberikan oleh Presiden, biasanya dalam konteks tindak pidana politik atau sosial berskala nasional.
Tujuannya adalah menghapus seluruh konsekuensi hukum dari suatu tindakan pidana tertentu.
Sebelum memberikan pernyataan itu, Noel telah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, serta kepada keluarganya dan masyarakat Indonesia secara umum.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo.
Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya.
Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," katanya, dengan nada menyesal.
Noel juga menampik anggapan bahwa ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), serta membantah terlibat langsung dalam praktik pemerasan seperti yang dituduhkan.
“Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” imbuhnya.
Kasus Sertifikasi K3: Sistem Korupsi Terorganisir
Penetapan status tersangka terhadap Noel dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB.
Total ada 11 orang tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Mereka dituduh terlibat dalam praktik korupsi sistematis terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan modus manipulasi tarif pengurusan sertifikat oleh perusahaan jasa K3 (PJK3), di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).