Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.
"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.
Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Saat itu, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.
Baca juga: Terekam Aksi Pelajar di Curug Aniaya Teman Sekelas, Pukul hingga Tak Berdaya, Terkuak Pemicunya
Dipukul, ditendang hingga gaji tak dibayar
Dl dan DR bekerja sebagai ART selama empat bulan sejak Februari 2023 hingga Mei 2023.
Mereka kerap dianiaya oleh kedua pelaku yakni dengan cara dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang.
Korban dianiaya karena majikan tak puas atas hasil korban.
Selain itu selama empat bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sebagai ART.
Selain itu mereka mendapatkam pelecehan yakni saat sedang mandi, korban dipaksa membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.
"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
Menyapu tanpa kenakan pakaian
DL, salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami.
Ia mengaku pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.
"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL.