Berita Kriminal

Pria di Kuningan Ditangkap, Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Dilakukan Sejak 2012 'Saat Rumah Sepi'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Ayah tiri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap usai mencabuli dua anak tirinya sendiri.

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Kuningan, Jawa Barat tega merudapaksa dua anak tirinya sendiri.

Aksi bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2012.

Saat kejadian kelam itu, masing-masih korban pun masih di bawah umur, usia 14 dan 13 tahun.

Baca juga: Sosok Alwi Husen Maolana, Disebut Pelaku Rudapaksa & Sebarkan Video Syur Pacar, Anak Mantan Pejabat

AW (45), ayah tiri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap usai mencabuli dua anak tirinya sendiri. 

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, AW memerkosa dua orang anak tirinya sejak tahun 2012 silam.

Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

Saat itu, kedua korban masing-masing berusia 14 tahun dan 13 tahun.

“Yang dilakukan bapak tiri terhadap anak tirinya, adapun tindak pidana yang dilakukan 2012 sampai 2017, dan satu lagi, 2020 sampai 2023. Jadi tersangka ini melakukan persetubuhan anak tirinya kurun waktu lima tahun terhadap dua korban,” kata Willy dalam gelar perkara yang dihadiri Kompas.com

Willy menegaskan, kedua korban selalu memberontak saat pertama kali tindakan jahat itu menimpa keduanya.

Namun, AW terus memaksa dan tidak segan melakukan kekerasan dan ancaman kepada keduanya. 

Kasus itu terbongkar satu pekan lalu. Saat itu korban memberanikan diri untuk menceritakan tindakan keji ayah tirinya kepada seorang guru ngaji. 

Setelah mendapat laporan, polisi segera meringkus pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi. 

Pelaku mencabuli korban saat istri pergi bekerja. Sang istri tidak pernah tahu karena anak tidak pernah cerita, dan tidak mengeluhkan hal apapun.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian bersama Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menunjukkan barang bukti dan ayah tiri yang tega perkosa dua anak tiri nya bertahun-tahun, saat gelar perkara di Mapolres Kuningan, Jumat (14/7/2023) (Kompas/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

“Jadi, pelaku selalu mencari dan menggunakan waktu saat kondisi rumah sepi.

Semisal saat istrinya kerja, dan keluar rumah, barulah aksi jahat itu dilakukan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo. 

Atas perbuatannya itu, AW terancam Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman
1234