TRIBUNTRENDS.COM - Dua orang remaja masih di bawah umur ditangkap polisi karena melakukan pembacokan pada seorang warga.
Akibatnya korban terluka di bagian dada karena sabetan celurit.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (27/05/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Lantas bagaimana kronologi kejadiannya?
Baca juga: 2 Bulan Kabur, Kini Tukul Berhasil Ditangkap Polisi, Bacok Pelajar SMK hingga Tewas Cukup Lihai
Polisi menangkap dua anak di bawah umur berinisial RS (16), warga Kapenawon Ngaglik, Sleman dan LA (15) warga Kapenawon Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keduanya ditangkap menyusul peristiwa pembacokan terhadap seorang berinsial F (20), warga Madura, Jawa Timur.
F dibacok di jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapenawon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda Udin Afriyanto mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/05/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tempat kejadian perkara di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman," ujar Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda Udin Afriyanto, Minggu (4/06/2023).
Udin menjelasakan awalnya korban dengan seorang temanya sedang melintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar dari arah utara.
Saat itu dari belakang korban, melintas dua orang berboncengan sepeda motor.
Setelah itu, dua orang berboncengan tersebut memepet sepeda motor korban. Tak hanya itu, orang tersebut juga menendang korban.
"Pelaku menendang korban namun tidak jatuh. Pelaku mengayunkan senjata tajam jenis celurit," ungkapnya.
Akibat sabetan senjata tajam jenis celurit tersebut korban mengalami luka di bagian tangan kanan. Selain itu juga luka dibagian dada sebelah kanan.
"Korban sempat menangkis sabetan celurit tersebut dengan menggunakan tangan kanan," ucapnya.