MFT nekat membacok korban bermula karena tersulut emosi saat membaca pesan yang dikirim oleh korban.
"Persoalan bermula dari kata-kata yang dikeluarkan korban di chat itu menyinggung ibu pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/5/2023).
Dalam pesan tersebut, korban menulis kere sak bapak mbokmu (miskin se-bapak ibumu).
Pernyataan tersebut membuat MFT tersinggung dan naik pitam.
Kemudian pada 18 April pukul 23.00 WIB, kedua pelaku menemui korban di depan SPBU Tegalrejo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
Setelah bertemu korban, MFT kemudian mengayunkan celurit ke korban.
Baca juga: Hadiri Acara Pemakaman, 2 Pria di Sumba Rebutan Potong hewan hingga Adu Bacok, Alami Luka Parah
"Pelaku dendam pelaku menjumpai korban yang ada di depan pom bensin. Ketemu di situ menghampiri korban dan terjadi penganiayaan di situ," kata dia.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di tangan kiri dan kaki kiri.
Pelaku ditangkap
Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap.
Selain menemukan celurit yang digunakan pelaku, polisi juga menemukan 2 unit lainnya di rumah FRL.
Saat di Polresta Yogyakarta, polisi hanya menampilkan FRL. MFT tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman penjaran 5 tahun 6 bulan. (*)
Dilah dari artikel Kompas.com