"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian saat di konfirmasi, Sabtu (4/2/2023).
Hilmi, Ketua RT 28 tempat pelaku tinggal, mengatakan tersangka telah ditangkap di kediaman orang tuanya di Penyengat Rendah.
Baca juga: VIRAL Kades di Magetan Diduga Rudapaksa Mahasiswi KKN, Ada Kejanggalan, Warga Resah Lapor ke Camat
"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam, bukan di rumahnya, tapi di rumah orang tuanya," ujarnya.
Asi Novrini Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, mengatakan prihatin dengan kejadian ini.
Dia menyebut UPTD PPA Provinsi Jambi sudah mendampingi kasus pelecehan terhadap anak-anak dan remaja ini.
"Ada beberapa anak yang trauma. Kami akan terus mendampingi para korban dan memperhatikan Psikologisnya,"ungkapnya.
Tersangka Laporkan Kasus Pemerkosaan
Di sisi lain, NT yang jadi tersangka pelecehan juga melaporkan sejumlah anak dengan kasus pemerkosaan.
Dia membuat laporan ke Mapolresta Jambi, pada Jumat (3/2/2023), bersamaan dengan para korban melapor.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, NT melaporkan 8 anak atas dugaan kasus pemerkosaan.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu Pasal 285 KUHP. NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," ujar Vani, saat dikonfirmasi Tribun, Senin (6/2/2023).
Pengakuan NT, telah menjadi korban pemerkosaan di rumahnya yang berada di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Baca juga: VIRAL Gadis Muda Dinikahi Pria 85 Tahun, Terpaut Usia 61 Tahun, Suami Lebih Tua dari Kakeknya
Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban.
Laporan NT terhadap 8 anak yang disebut melakukan kekerasan seksual itu masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.
"Kita masih melakukan penyelidikan," tutup Vani.