Berita Viral

Sosok Mama Muda yang Jadi Tersangka Pelecehan 17 Anak, Para Korban Diminta Lakukan Hal Ini

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mama muda yang lecehkan 17 anak telah ditetapkan tersangka pedofil. Polisi telah menetapkan NT (25) wanita bersuami atas laporan 17 anak

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah tampang mama muda tersangka pelecehan terhadap 17 anak-anak di Jambi.

NT (25) seorang wanita bersuami di Jambi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak-anak di bawah umur.

NT dijadikan tersangka setelah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak tersebut di kediamannya di Jambi.

Jumlah korban sebanyak 17 orang, berusia 8-15 tahun, terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Keterangan dari kepolisian, korban mengalami pelecehan seksual di dalam rumah tersangka.

Pedofil adalah sebutan untuk orang yang memiliki nafsu seksual kepada anak-anak atau remaja berusia di bawah usia 13 tahun.

Baca juga: VIRAL Nong Poy Transgender Tercantik Dinikahi Konglomerat, Terungkap Tampang Asli saat Masih Pria

Mama muda yang lecehkan 17  bocah di Jambi ternyata seorang biduan (Instagram @infoseputarjambi/TribunJambi/Aryo Tondang)

Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pada Minggu (5/2/2023), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.

Kata Andri, hasil olah TKP, menemukan 6 saksi tambahan. Para saksi itu akan dimintai pada pekan ini.

Untuk tersangka pelaku, hingga kini baru satu orang yang sudah ditetapkan, yakni wanita muda inisial NT..

"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," sebutnya.

Seterangan satu di antara orangtua korban, pelecehan dilakukan di dalam rumah tersangka.

Lokasi pelecehan itu berada di kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.

Pada olah TKP, satu di antara adegannya adalah saat tersangka melakukan hubungan badan dengan suaminya, dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah.

Untuk NT, kini telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia diamankan polisi dari rumah orang tuanya, setelah korban membuat laporan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan penangkapan wanita Inisial NT tersebut.

Halaman
1234