Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
"Kita jadwalkan pemeriksaan kejiwaan tersangka," kata Andri, usai melakukan olah TKP, Minggu (5/2/2023).
Pihaknya ingin mendalami motif tindak pidana itu, dan juga memastikan kejiwaannya apakah memiliki kelainan seksual dalam bentuk pedofilia.
Pedofilia adalah bentuk kelainan seksual yang meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak maupun remaja yang berusia di bawah 14 tahun.
Pelaku pedofilia disebut dengan pedofil. (Tribun Medan)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Medan dengan judul 'Tampang Mama Muda yang Paksa Remaja Pria Pegang Area Sensitifnya, Berikut Fakta-faktanya'