Terungkap Motif Penganiayaan Terhadap Prada Lucky di NTT, 20 Prajurit Terlibat, Terancam 5 Pasal
Motif penganiayaan terhadap Prada Lucky di NTT terungkap. Dua puluh prajurit terlibat, terancam 5 pasal.
Editor: Suli Hanna
"Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah‑kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit.
Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia."
Sayangnya, kalimat itu datang terlambat untuk Prada Lucky.
Dari Pembinaan ke Penahanan
Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengungkap bahwa dua puluh prajurit telah ditahan dan diperiksa intensif.
Para pelaku berasal dari berbagai jenjang kepangkatan, termasuk satu perwira muda.
Proses hukum tengah berlangsung. Rekonstruksi akan digelar. Pengusutan mendalam terhadap peran masing-masing pelaku jadi fokus utama.

Lima Pasal, Satu Nyawa yang Terlanjur Hilang
Penyidik TNI menyiapkan lima pasal berbeda dalam KUHP dan KUHPM, tergantung pada tingkat keterlibatan tersangka:
1. Pasal 170 KUHP: Tindak kekerasan secara bersama-sama
2. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
3. Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian
4. Pasal 131 KUHPM: Kekerasan dalam dinas militer
5. Pasal 132 KUHPM: Kelalaian atasan dalam pengawasan
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," kata Wahyu.
(TribunTrends.com/ TribunSumsel.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribun Sumsel
Juaranya Jayawijaya, Ini 4 Kabupaten Termaju di Papua Pegunungan, Nomor 2 Tempat Tinggal Suku Lani |
![]() |
---|
Tega Akhiri Nyawa Kakak di Kediri, Yusa Cahyo Divonis Mati, Beri Pesan untuk Tebus Salah |
![]() |
---|
4 Daerah Paling Kaya di Sulawesi Selatan, Nomor 3 Soppeng Mengalahkan Kabupaten Bukit Batu Gamping |
![]() |
---|
Nominal Transferan PIP untuk SD hingga SMA, Siap-siap Cair Lagi Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kota Penghasil Madu Taliwang Jadi Daerah Termaju di Nusa Tenggara Barat, Mengalahkan Dompu, Mataram |
![]() |
---|