Breaking News:

Terungkap Motif Penganiayaan Terhadap Prada Lucky di NTT, 20 Prajurit Terlibat, Terancam 5 Pasal

Motif penganiayaan terhadap Prada Lucky di NTT terungkap. Dua puluh prajurit terlibat, terancam 5 pasal.

Editor: Suli Hanna
YouTube Tribun Singkawang
MOTIF PENGANIAYAAN - Foto tangkapan layar dari YouTube Tribun Singkawang, Selasa (12/7/2025). Motif penganiayaan terhadap Prada Lucky di NTT terungkap. Dua puluh prajurit terlibat, terancam 5 pasal. 

TRIBUNTRENDS.COM - Di balik senyum, kedisiplinan, dan kegagahan seragam hijau loreng, tersimpan sebuah tragedi yang tak pernah seharusnya terjadi.

Nama Prada Lucky Chepril Saputra Namo kini menjadi simbol luka di tubuh militer Indonesia.

Bukan karena ia gagal menjalankan tugas, melainkan karena ia justru jadi korban dari orang-orang yang seharusnya membina, bukan membinasakan.

Pecahnya kasus ini mengguncang publik.

Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat termasuk satu perwira ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Duka Keluarga Prada Lucky: Jika Gugur di Medan Perang Saya Ikhlas, Tapi Bukan di Tangan Oknum

Semua bermula dari satu alasan yang tak semua bisa terima: "pembinaan."

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan.

Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,"
ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad.

Maut yang Dibalut Disiplin

Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa tindakan itu tak dilakukan satu waktu, melainkan berlangsung dalam beberapa momen terpisah, melibatkan banyak prajurit, dengan korban yang sama.

“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka.

Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan‑kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini."

Namun, yang mengejutkan publik bukan hanya jumlah pelaku yang mencapai puluhan, tetapi juga fakta bahwa pemukulan dilakukan berulang dan sistematis.

Seolah sudah menjadi ‘tradisi gelap’ di balik pagar kesatrian.

Brigjen Wahyu pun menegaskan sikap tegas pimpinan TNI AD.

"Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah‑kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit.

Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia."

Sayangnya, kalimat itu datang terlambat untuk Prada Lucky.

Dari Pembinaan ke Penahanan

Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengungkap bahwa dua puluh prajurit telah ditahan dan diperiksa intensif.

Para pelaku berasal dari berbagai jenjang kepangkatan, termasuk satu perwira muda.

Proses hukum tengah berlangsung. Rekonstruksi akan digelar. Pengusutan mendalam terhadap peran masing-masing pelaku jadi fokus utama.

KONFERENSI PERS : Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
KONFERENSI PERS : Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Lima Pasal, Satu Nyawa yang Terlanjur Hilang

Penyidik TNI menyiapkan lima pasal berbeda dalam KUHP dan KUHPM, tergantung pada tingkat keterlibatan tersangka:

1. Pasal 170 KUHP: Tindak kekerasan secara bersama-sama

2. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan

3. Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian

4. Pasal 131 KUHPM: Kekerasan dalam dinas militer

5. Pasal 132 KUHPM: Kelalaian atasan dalam pengawasan

"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," kata Wahyu.

(TribunTrends.com/ TribunSumsel.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Prada Luckytentaraprajurit TNINTT
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved