Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Dilarang KPK ke Luar Negeri Karena Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000
1. Mobil, Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000
2. Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000
C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500
D. Surat Berharga: --
E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025
F. Harta Lain: --
Total harta kekayaan Yaqut sebenarnya adalah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar.
Dia mengaku memiliki utang sebesar Rp 800 juta sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar.
Pada 2018, Yaqut melaporkan LHKPN sebesar Rp 936.396.000.
Ia kemudian dilantik sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020.
Selanjutnya dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember, harta kekayaannya sebesar Rp 11,2 miliar.
Yaqut menjelaskan penambahan harta itu diperoleh sebelum dia menjabat Menteri Agama.
Ia menegaskan pendapatan tersebut merupakan hasil usaha pribadi, bukan hasil korupsi.
(TribunTrends.com/ Amr)
Sumber: TribunTrends.com
Amerika Serikat Alami Government Shutdown, Apa Artinya? Ini Penyebab dan Dampaknya, Negara Tutup! |
![]() |
---|
Tak Ada Gengsi! Purbaya Makan di Warung Pinggir Jalan Bareng, Istri Ternyata Juga Hidup Sederhana |
![]() |
---|
FOTO Banjir Bunga di Kantor Menkeu Purbaya, Petani Tembakau Bergetar: Kami di Belakangmu Pak Menteri |
![]() |
---|
Klarifikasi Kampus Singapura Tak Cukup! Penggugat Rp125 Triliun Tetap Persoalkan Ijazah SMA Gibran |
![]() |
---|
Jejak Dua Sosok Misterius di Rekonstruksi Brigadir Esco, Jasad Disimpan di Kamar Adik Briptu Rizka |
![]() |
---|