Breaking News:

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Dilarang KPK ke Luar Negeri Karena Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
MANTAN MENAG YAQUT - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). 

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000 

1. Mobil, Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000

2. Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000 

C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500 

D. Surat Berharga: --

E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025 

F. Harta Lain: --

Total harta kekayaan Yaqut sebenarnya adalah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar.

Dia mengaku memiliki utang sebesar Rp 800 juta sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar.

Pada 2018, Yaqut melaporkan LHKPN sebesar Rp 936.396.000.

Ia kemudian dilantik sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020. 

Selanjutnya dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember, harta kekayaannya sebesar Rp 11,2 miliar.

Yaqut menjelaskan penambahan harta itu diperoleh sebelum dia menjabat Menteri Agama.

Ia menegaskan pendapatan tersebut merupakan hasil usaha pribadi, bukan hasil korupsi.

(TribunTrends.com/ Amr)

Tags:
Yaqut Cholil QoumasKPKKomisi Pemberantasan KorupsiMenteri AgamaNahdlatul UlamaPKBJokowiJoko Widodo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved